Lampungnews.com – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kini telah menerapkan sistem paspor online, dengan merilis Layanan Antrean via WhatsApp alias LAW. Dengan layanan ini, pembuat paspor atau yang ingin memperpanjang paspor, bisa mengirim pesan di nomor WhatsApp kantor imigrasi bersangkutan.
Dirjen Imigrasi Ronnie F. Sompie mengatakan, konsep LAW dilakukan untuk mempermudah pemohon agar tidak mengantre panjang. Pemohon paspor bisa mendapat nomor antrean yang nantinya akan dikirimkan petugas di pesan WhatsApp.
“Itu hanya antrean saja, bukan pembuatan paspor. Antreannya biar tidak numpuk dalam jam tertentu,” ujar Ronny dalam konferensi persnya, di acara The 4th Host Country Committee Meeting on Imigration and Consular Affairs “Policy on Stay Visa and Stay Permit” di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta Pusat, dikutip dari kumparan.com. Selasa (8/8).
Ronny menuturkan, pihak Imigrasi sebelumnya hanya membuka LAW secara terbatas di dua kantor Imigrasi, yaitu cabang Jakarta Pusat dan Batam. Namun, setelah melihat antusiasme masyarakat, pihaknya memutuskan untuk memperluas jangkauan menjadi 26 kantor.
Layanan LAW juga lebih diperuntukkan untuk kantor Imigrasi yang aktivitasnya padat, dengan pelayanan lebih dari 180 paspor dalam sehari. Dengan begitu, antrean paspor yang biasanya sudah menumpuk sejak pagi, diharapkan mulai berkurang dengan diterapkannya sistem LAW.
“Itu yang sudah dilakukan di Jakarta Pusat sama di Batam. Kita buka lagi, di Jakarta Selatan sudah bagus. Makanya kita kembangkan di 26 kantor imigrasi yang produksi paspornya lebih dari 180 paspor. Yang lain memang belum karena tidak ada masalah dalam antrean,” kata Ronny.
Sekretaris Dirjen Imigrasi, Friement Aruan, tidak merinci kantor mana saja yang sudah menerapkan sistem LAW. Dia hanya menyebutkan, sistem itu sudah tersebar di banyak kota, seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Karawang, Makassar, Bandung, Medan, dan kota lain.
Friement menuturkan, setelah pemohon mengirimkan pesan WhatsApp, mereka akan mendapat pemberitahuan nomor urut, serta jadwal kapan mereka harus datang.
“Jam pertama 50 antrean, jam kedua 50 lagi. Kalau 8 jam saja ada 400 antrean. Nah, lewat dari 400 nanti sistem akan mengatur ke hari berikutnya. Sehingga yang bersangkutan tidak perlu harus menunggu di kantor imigrasi,” kata Friement.
Berikut tata cara para pemohon yang ingin mengajukan pembuatan paspor via LAW:
Ketik: #NAMA#TANGGALLAHIR#TANGGALKEDATANGAN, lalu kirim ke nomor Whatsapp Kantor Imigrasi yang bersangkutan.
Contoh: #Budi#25011987#07082017 lalu kirim ke 08 1111 00 333
Setelah mendaftarkan diri, akan ada balasan dari Imigrasi berupa nomor barcode berupa kode booking. Nomor ini direplay untuk selanjutnya pemohon mendapatkan nomor antrean, sekaligus jadwal untuk datang ke kantor Imigrasi.(*)