
Bandarlampung, Lampungnews.com – Puluhan reklame di Bandarlampung menunggak pembayaran pajak sejak 2012 lalu. Total tunggakan pajak mencapai Rp372 juta.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Yanwardi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pajak BPPRD Bandarlampung, Khairudin mengatakan, dari tahun 2012 sebanyak 41 reklame masih utang pajak. Mulai dari perorangan, perusahaan dan perusahaan advertising.
“Pada bulan Juli tahun 2017 sisa tunggakan pajak reklame mencapai Rp 372 juta,” ujar Yanwardi, Senin (14/8).
Ia menjelaskan, adapun enam besar urutan penunggak pajak reklame, di antaranya dua reklame Media Vista ADV Telkomsel dengan utang masing-masing mencapai Rp51 juta. Reklame dari PT Arphindo Cipta Gamilang/batuk laserin (Rp32 juta), PT Arvindo Cipta Gemilang/Class Mild (Rp31 juta), CV Devis Jaya (Rp20 juta), Pecel Lele Lela (Rp11 juta), Andrey Golda Lesmani/LG (Rp14 juta).
Sedangkan untuk perusahaan pribadi seperti Chandra Mall Boemi Kedaton menunggak pajak reklame Rp9 juta, Taman Wisata Wira Garden Rp 4 juta. “Mereka menunggak pajak sejak tahun 2012, sampai dengan tahun 2016,” ucapnya.
Yanwardi mengungkapkan, pihaknya memang membentuk tim penagih utang reklame, sehingga dari hari ke hari pun penunggakan ini terus mengalami penurunan.
“Kami selalu aurati pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran, namun tentunya memang ada kendala dari mereka, yakni masalah keuangan pribadi perusahaan, ketidaktauan mereka untuk pembayaran reklame,” jelasnya.
Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan dirinya tidak lagi mengimbau para penunggak pajak. Namun, para penunggak pajak sudah seharusnya segera membayar tunggakan pajak.
“Nggak ada himbau-himbau, harus bayar pajak itu. Saya minta semua pengusaha yang menunggak segera bayar kewajibannya. Nanti kita minta lakukan teguran,” tegasnya. (El Shinta)