Lampungnews.com – Seorang nelayan asal Cilacap Selatan, SP (52) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan. SP diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada Jum’at (11/8).
Setelah dilakukan kegiatan reka ulang kasus tersebut pada Senin (14/8), terungkap bahwa lelaki setengah baya itu melakukan tindakan bejatnya saat istrinya pergi berdagang ke pasar.
Kapolsek Cilacap Selatan Polres Cilacap, AKP Totok Nuryanto mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan SPM, ayah dari korban tindak pencabulan. Putri SPM yakni ATP (11) mengaku kepada orang tuanya diperlakukan tidak wajar oleh SP.
“Sebagai bentuk respon kami menyelidiki. Dua jam setelah laporan masuk pukul 13.30, pukul 15.30 pelaku kami tangkap,” kata Totok, dikutip dari merdeka.com. Senin (14/8).
Totok menuturkan, korban yang merupakan siswa sekolah dasar itu sempat mendapat ancaman dari pelaku. Tindak pencabulan dari hasil penyidikan, sudah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali terhadap korban. Pelaku sendiri merupakan tetangga korban.
“Pelaku memanfaatkan keluguan korban yang masih bocah. Ia juga mengancam korban untuk tutup mulut,” ujar Totok.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini, menjadi ancaman yang serius terhadap tumbuh kembang anak-anak. Pelaku dikatakan Totok, juga tidak boleh dibiarkan bebas di luar. SP telah melanggar pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 16 tahun.(*)