Bandarlampung, Lampungnews.com – Maraknya berita bohong (hoax) yang biasa beredar menjelang pemilihan kepala daerah, menjadi perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Bandarlampung.
Untuk membicarakan hoax dan sengketa pemberitaan itu, LBH Pers Bandarlampung akan menggelar diskusi bertajuk ‘Ngobrol Jumat (Ngobat)’ dengan tema diskusi “Hoax, Ancaman UU ITE, dan Potensi Sengketa Pemberitaan Pilkada”.
Rencananya, diskusi bernama ‘Ngobrol Jumat (Ngobat)’ itu akan dilaksanakan pada Jumat mendatang, 18 Agustus 2017, pukul 13.00 WIB di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, di Jalan Agus Salim Nomor 54, Kaliawi, Tanjungkarang Pusat.
Direktur LBH Pers Lampung, Hanafi Sampurna mengatakan, belakangan masyarakat disuguhi berbagai informasi dan berita menjelang pilkada di Lampung pada 2018, baik itu Pilgub Lampung, Pilkada Lampung Utara, maupun Pilkada Tanggamus.
“Namun, tidak semua informasi dan berita yang beredar merupakan fakta dan jelas kebenarannya, melainkan informasi bohong atau yang populer disebut hoax,” katanya dalam rilis yang diterima, Selasa (15/8).
Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan sengketa pemberitaan. Sementara, masih banyak masyarakat yang tidak paham dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Dampaknya, tak jarang berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh berita hoax melaporkan jurnalis kepada kepolisian dengan menggunakan KUHP. Padahal, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya menggunakan hak jawab dan hak koreksi, serta mengadu ke Dewan Pers. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Karena itu LBH Pers Lampung ingin membahas dan mendiskusikannya. Kami akan menghadirkan berbagai narasumber yang berkompeten dan mengundang praktisi penyelenggara dan pengawas pemilu, pemangku kepentingan, penggiat NGO, jurnalis, mahasiswa, dan masyarakat umum,” ujarnya. (*/El Shinta)