Bandarlampung, Lampungnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 mendatang. Sayembara ini sekaligus sebagai bentuk sosialisasi pilgub yang akan digelar pada pertengahan tahun mendatang, sekaligus juga untuk menjaring partisipasi publik.
Komisioner KPU Lampung Solihin mengatakan, sayembara maskot dan jingle direncanakan akan digelar pada 18 Agustus – 8 September 2017 dengan memperebutkan hadiah puluhan juta rupiah.
“Pengumpulan hasil karya dapat diantar langsung ke sekretariat KPU Lampung pada jam kerja atau dikirim ke email kpudprovlampung@gmail.com. Peserta tidak akan dipungut biaya,” kata pria yang akrab disapa Coing ini, Rabu (16/8) via WhatsApp.
Tidak ada persyaratan khusus untuk mengikuti sayembara tersebut, peserta pun dapat mengikuti lomba kedua kategori ini (maskot dan jingle) dengan masing-masing kategori maksimal tiga karya yang dikirim.
“Karya sebagai pemenang menjadi hak cipta KPU Lampung yang nanti akan digunakan untuk sosialisasi pilgub nanti dan yang tidak menang menjadi hak cipta peserta itu sendiri,” sambung Komisioner KPU dua periode ini.
Untuk objek maskot yang dapat digunakan adalah situs benda sejarah/warisan budaya, flora dan fauna yang ada di Provinsi Lampung.
“Dalam maskot itu juga harus disertai tulisan ‘Pilgub Lampung Rabu, 27 Juni 2018’,” ungkapnya.
Sementara untuk jingle boleh dinyanyikan secara solo maupun group dan durasinya tidak boleh lebih dari satu menit serta tidak boleh ada pengulangan.
“Tentunya jingle harus berbahasa Indonesia dan diiringan instrumen musik minimal satu alat musik,” tandasnya. (Davit)
cara mndapatkan formulirnya di mana ya?coz saya dari cianjur