• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hina Presiden dan Kapolri, Polisi Ciduk ‘Ringgo Abdillah’

Alian by Alian
20 Agustus 2017
in Nasional
salah satu postingan Ringgo Abdillah

salah satu postingan Ringgo Abdillah

0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
salah satu postingan Ringgo Abdillah

Lampungnews.com – Farhan Balatif (18), pelaku yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, diciduk petugas Polrestabes Medan, Jumat 18 Agustus 2017 malam di Jalan Bono, Medan, Sumatera Utara. Diketahui, pelaku dalam aksinya menggunakan akun Ringgo Abdillah.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelaku diduga melakukan ujaran kebencian dan menghina kepala negara.

“Ya betul, itu sudah ditangkap, dia menggunakan akun namanya Ringgo Abdillah. Melakukan ujaran kebencian dan menghina kepala negara sebagai lambang negara. Maka diadakan penyelidikan dan sudah ditangkap yang bersangkutan di Medan,” kata Setyo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2017.

Setyo menjelaskan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap tersangka terkait motif melakukan ujaran kebencian dan penghinaan itu.

“Ini masih dalam pendalaman penyidik. Kita belom bisa memastikan motifnya,” ujarnya.

Setyo mengatakan, penyidik telah menemukan fakta-fakta dari pemeriksaan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti dari tersangka. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Ringgo mengedit foto sendiri dan mahir dalam menggunakan program untuk mengedit foto.

Terkait kemungkinan ada pihak yang menyuruh, menurut Setyo, hal itu belum ditemukan.

“Sampai saat ini baru dia yang mengakui bahwa dia yang membuat. Nanti akan kita lihat kalau memang mengarah yang lain-lain, akan kita lihat. Ada prosedurnya,” ujarnya, dikutip dari viva.co.id.

Seperti diketahui, Ringgo ramai diperbincangkan di media sosial karena diduga melakukan ujaran kebencian dan menghina Presiden Joko Widodo di media sosial. Selain itu, dia juga menantang Kepolisian untuk menangkapnya.

Nama akun Facebook dia bukanlah nama yang sebenarnya. Tapi nama sebenarnya yakni Muhammad Farhan Balatif (18).

Ringgo dikenakan pasal 45 ayat 2 Juncto pasal 28 Ayat 2 sub pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: hina presidenlampung news
Previous Post

Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina yang Tewaskan 3 Yahudi

Next Post

Ki Enthus Ajak Warga Pilih Arinal Djunaidi

Related Posts

Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Prima, Agus Jabo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 Juni 2025
9

Mensos Gus Ipul Sebut 1,8 Juta Orang Tak Layak Dapat Bansos

28 Mei 2025
6

Mensos Gus Ipul: 65 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Tahun Ini

22 Mei 2025
26

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8
Next Post

Ki Enthus Ajak Warga Pilih Arinal Djunaidi

Kapolda Lampung Irjend Pol Sudjarno bersama Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung, mengamankan sebanyak 144 kilogram narkoba jenis ganja kering di sebuah kontrakan di Linsu, Rajabasa, Bandarlampung, di RS Bhayangkara, Minggu (20/8). (Lampungnews/El Shinta)

Satu Kuintal Lebih Ganja Aceh Disembunyikan di Kontrakan

Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno didampingi Wakapolda Brigjen Bonifasius Tampoi dan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono saat mengkespos kasus pelaku curat spesialis modus pecah kaca di RS Bhayangkara, Minggu (20/8). Pelaku yang sudah 11 kali beraksi ini ditangkap tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung pada Sabtu (19/8) malam di sekitaran Kota Sepang. (Lampungnews/El Shinta)

Komplotan Curnamor Dikejar, Dua Ditembak Satu Tewas

Ketua MUI Lampung Berharap Jemaah Haji Doakan Indonesia di Arafah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

LiSA Gelar Konser Asia Tour 2024 di Jakarta Juli Mendatang, Harga Tiket Mulai dari Rp1,5 Jutaan

29 Mei 2024
126
Internasional

Kisah Bella dan Kegigihannya Melawan Pfeiffer Syndrome

30 Oktober 2017
454
Bandar Lampung

Nasib APBD Bandarlampung 2017 Belum Jelas

9 Maret 2017
70
Politik

Sempat Dualisme Kepengurusan, Hanura Bandarlampung Siap Rangkul Kader Lama

31 Januari 2018
49
Hukum

Polisi Tangkap Pembobol Minimarket di Lamsel

28 April 2017
47
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019