Lampungnews.com – Cina telah mengirim surat resmi ke pemerintah Indonesia untuk membatalkan keputusan mengganti nama kawasan perairan yang berada di barat daya Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara.
Kementerian Luar Negeri Cina mengirimkan surat itu ke Kedutaan Indonesia di Beijing yang isinya menolak langkah Indonesia pada 14 Juli 2017, saat menunjukkan peta resmi kepulauan Indonesia yang mengubah nama wilayah barat daya Laut Cina Selatan.
Dalam surat bertanggal 25 Agustus 2017, mengutip Channel News Asia, Cina mengatakan langkah Indonesia mengganti nama yang diakui internasional membuat sengketa jadi rumit dan meluas, dan berdampak pada perdamaian dan stabilitas.
“Hubungan Cina dan Indonesia berkembang dengan cara yang sehat dan stabil, dan sengketa Laut Cina Selatan membaik. Tindakan Indonesia secara sepihak mengganti nama jadi tidak kondusif untuk merawat situasi yang sangat baik ini,” kata Kementerian Luar Negeri Cina dalam pernyataannya.
Beijing juga mengatakan Cina dan Indonesia memiliki klaim maritim yang tumpang-tindih di barat daya Laut Cina Selatan, dan mengubah nama kawasan itu tidak akan mengubah fakta
Langkah Indonesia mengubah nama kawasan Natuna itu terjadi setelah Pengadilan Tetap Arbitrase di Den Haag pada 2016 membuat keputusan tentang sengketa Laut Cina Selatan antara Cina dan Filipina. Pengadilan memutuskan tidak ada dasar hukum atau sejarah Cina memiliki perairan di kawasan itu.
Selama ini, Indonesia tidak terlibat sengketa klaim atas kawasan di Laut Cina Selatan. Namun, perairan yang diberi nama Laut Natuna Utara tumpang-tindih dengan deklarasi sepihak Cina tentang sembilan garis putus-putus atau Nine-Dash Line, sehingga Cina memprotesnya.(*)
Sumber : tempo.co