Bandarlampung, Lampungnews.com – Bertebarannya iklan kampanye pada spanduk, banner hingga baliho sejumlah bakal calon kepala daerah (balonkada) di beberapa jalan di Lampung menjelang Pilgub 2018 dinilai bukan sebuah pelanggaran.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, saat ini proses balonkada belum memasuki tahapan Pemilu. Sehingga, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi mencopot atribut balonkada.
“Kalau dari UU pemilu belum ada terkait pelanggaran, karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan,” kata dia, Selasa (5/9).
Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, saat ini belum memberikan intruksi untuk penertiban baleho ataupun spanduk calon gubernur (cagub) Lampung.
“Setidaknya untuk baliho yang berbau pemilu itu, bisa sedikit ditertibkan,” katanya.
Meski begitu pencopotan sejumlah banner balonkada oleh Pol PP di sejumlah daerah sudahlah tepat, karena dapat merusak keindahan daerah tersebut.
“Kalau melihat aspek peraturan daerah ada peraturan yang dilanggar sehingga pencopotan atribut yang dilakukan Satpol PP sudah tepat,” jelasnya.
Oleh karenanya Bawaslu mengimbau untuk balonkada tidak sembarangan memasang atribut, seperti di pepohonan yang dapat merusak keindahan. (Davit)