Bandarlampung, Lampungnews.com – Koalisi Rakyat Lampung untuk Pilkada bersih (KRLPB) kembali menyampaikan dugaan kecurangan dua Komisioner Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah dan Ali Sidik. Kali ini dugaan pelanggaran keduanya disampaikan langsung ke Anggota Komisi II DPR RI, Al Muzzammil Yusuf.
Koordinator KRLPB, Rachmat Husein DC menyampaikan semrawut kecurangan yang diduga dilakukan kedua calon anggota Bawaslu Lampung tersebut mulai dari proses rekrutmen hingga rekam jejak yang buruk.
“Ketika penyelenggaraannya tidak netral dan para anggotanya yang baru masuk ini masih diragukan, kami memberikan data ke komisi II, jadi saya berharap ketua Bawaslu ini tidak lagi mengulang kesalahan seperti ini,” tuding Rachmat di Hotel Aston, Sabtu (9/9).
Menurut Husein, Ketua Bawaslu Lampung saat ini Fatikhayul Khoiriyah memiliki dua identitas. “Yang pertama, ia tercatat di DKI (tidak domisili di Lampung) dan yang kedua kami menduga beliau memanipulasi tahun lahir. Sebab kami temukan di website KPU tahun lahir dia 1980, dan kami menemukan KTP Khoir yang lain dengan tahun lahir 1982. Artinya, kami menduga Khoir menuakan umur,” kata dia.
Untuk itu, pihaknya meminta proses rekrutmen Bawaslu dihentikan dan meminta agar Komisi II DPR RI mengknstruksikan ke Bawaslu untuk membatalkan fit and proper tes calon Anggota Bawaslu Lampung yang akan digelar 15 September mendatang.
“Ditambah lagi anggota Timsel ini masih tenaga ahlinya Gubernur M Ridho Ficardo yakni Ari Damastuti dan Budiono. Kami menemukan ada percakapan WA antara Ketua Timsel Iwan Satriawan dengan Ali Sidik dan Khoir. Ini kan gak fair,” tandasnya.
Menanggapi carut marutnya proses rekrutmen Anggota Bawaslu Lampung, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf mengatakan akan menelusuri lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
“Sesuai amanah konstitusi kita menginginkan pemilu bersih, ini meupakan suatu bentuk demokrasi yang menginginkan pemilu bersih san sehat,” kata Muzammil. (Davit)