Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengaku belum bisa menyebut iklan para bakal calon gubernur (bacagub) yang bertebaran di berbagai media dan banner adalah pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, hal tersebut karena hingga saat ini belum ada calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai bakal calon apalagi calon gubernur Lampung dan belum memasuki tahapan pilkada.
“Hingga saat ini belum ada calon bahkan bakal calon pun belum, Bawaslu tidak bisa menindak karena belum menjadi subjek penyelenggara pemilu,” ujar Fatikhatul dalam Workshop Menjaga Independensi Media dalam Pilkada 2018 di Hotel Emersia, Selasa (3/10).
Fatikhatul juga menambahkan, Bawaslu belum bisa menindak tegas terkait atribut bacagub yang banyak bertebaran di ruang publik.
“Kami sangat berkepentingan dan berharap ada kerjasama yang terjalin dengan media, teman-teman membuat rumusan, menjaga netralitas pemberitaan di Lampung bisa teduh dan ramai,” tambah Komisioner Bawaslu dua periode tersebut.
Dia berpesan untuk media dapat bertindak independensi dan mengetahui jadwal kampanye iklan sehingga tidak adanya pelanggaran iklan. (Davit)