Bandarlampung, Lampungnews.com – DPD Perindo Bandar Lampung bergerak cepat menyongsong verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran yang berlangsung sejak 3-16 Oktober 2016 wajib diikuti oleh semua partai politik, baik baru maupun lama.
DPD Perindo Bandar Lampung diiringi motor, odong-odong, musik angklung, dan pakaian adat berbondong-bondong mendatangi KPU setempat.
“Ini bukti keseriusan kami agar bisa mengikuti pesta demokrasi 2019,” jelas Ketua DPD Perindo Bandar Lampung Susanti, Senin (9/10).
Susanti menjelaskan meski terhitung partai baru di dunia perpolitikan, Perindo Bandar Lampung hingga saat ini memiliki keanggotaan berjumlah 1945 orang.
Sementara Ketua KPU Bandar Lampung, Fauzi Heri menjelaskan semua partai politik wajib menyerahkan dokumen Keanggotaan sebagai salah satu syarat verifikasi. “Saat ini Pendaftaran untuk menyocokkan data yang ada dengan Sipol,” ujar Fauzi.
Berkas-berkas yang diserahkan partai politik meliputi fotocopy kartu keanggotaan, fotocopy KTP dan daftar nama anggota. (Davit)