• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hiburan Malam Di Tanggamus Dibatasi, Jika Melanggar Ini Sangsinya

Alian by Alian
9 Oktober 2017
in Daerah
Ilustrasi (wn.com

Ilustrasi (wn.com

41
SHARES
284
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi (wn.com)

Tanggamus, Lampungnews.com – Kepolisian Resor Tanggamus, Lampung, membatasi hiburan malam seperti organ tunggal pada acara hajatan pada malam hari hingga pukul 18.00 WIB.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tanggamus Kompol Aditya Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengungkapkan bahwa pihak Polres Tanggamus sudah berupaya maksimal dalam hal pengaturan hiburan umum khususnya orgen tunggal dengan melakukan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat serta patroli rutin.

“Kita ketahui bahwa Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Hiburan Umum merupakan Perda baru, sehingga diharapkan pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perda tersebut. ujar Kompol Aditya Kurniawan, Senin. (9/10/17) di Polres Tanggamus dikutip dari tribratanews.polri.go.id

Polres Tanggamus sudah mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut dan mengajak Sat Pol PP untuk berperan lebih aktif lagi untuk melakukan penegakan hukum terhadap Perda tersebut.

Kompol Aditya Kurniawan mengatakan, permasalahan penertiban orgen tunggal sampai dengan malam hari tentunya bukan tanggung jawab kepolisian saja, namun harus didukung oleh semua pihak mulai dari aparat Pekon sampai dengan aparat Pemda bahkan seluruh tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat harus ikut berperan aktif.

“Maka dari itu, kami butuh dukungan SKPD Pemkab Tanggamus, anggota dewan, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menyuarakan ini bahwa hiburan organ tunggal batas maksimalnya hingga pukul 18.00 WIB,” kata Kompol Aditya Kurniawan.

Kabag Ops mengajak semua masyarakat, menyadari bersama, bahwa kegiatan orgen tunggal sampai dengan malam hari justru banyak menimbulkan efek negatif seperti maraknya oknum masyarakat yang pesta miras, banyaknya tindak kejahatan, perkelahian atau mungkin menjadi tempat pesta narkoba.

“Polres Tanggamus dan jajaran sudah melakukan action untuk melakukan penertiban orgen tunggal tentunya kami juga menunggu action dari instansi terkait lainnya bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata” tegasnya.

Kedepannya Polres Tanggamus akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan bagi pengusaha orgen tunggal yang tidak mematuhi aturan.

“Apabila diketahui orgen tunggal tidak menghentikan kegiatan sampai dengan pukul 18.00 WIB maka Polres akan menyita perlengkapan orgen tunggal sebagai barang bukti dan bagi pengusaha orgen tunggal akan mengikuti sidang tipiring. Sesuai dengan sanksi dari perda tersebut akan menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah”, tandas Kompol Aditya Kurniawan.(*)

 

41
SHARES
ShareTweet
Tags: hiburan malampolrestanggamus
Previous Post

Iklan Sabun Dinilai Rasis, Dove Minta Maaf

Next Post

Warga Tagih Janji Bupati Lamsel Perbaiki Jalan di Jatiagung

Related Posts

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
134

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
58

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
79

Pemkab Lamsel Buka Waypanji Fair 2023

9 November 2023
78
Next Post
Sejumlah anak awkolah

Warga Tagih Janji Bupati Lamsel Perbaiki Jalan di Jatiagung

Kunjungan Presiden Jokowi ke Sumenep Madura.

Gara-gara Pakai Bahasa Madura Jokowi Jadi Tertawaan Para Kyai dan Santri

Truk Fuso ringsek menabrak pagar sekolah. (Lampungnews/Adam)

Truk Nabrak Pagar Sekolah, Sopirnya Mabuk Bersama Para Wanita di Dalam Mobil

Tak Kapok Jadi Pecandu, Staf Lapas Way Kanan Kembali Masuk Bui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Rycko Menoza : Warga Pinggiran di Bandarlampung Butuh Sentuhan Pembangunan

23 November 2019
376
Daerah

(Foto) Bupati Lamsel Lantik Karang Taruna Pakai Gamis dan Sandal Jepit

10 November 2017
130
Entertainment

Mensos Cek Kesiapan Venue Jelang Pertemuan AHLF tentang Penyandang Disabilitas di Makassar 

6 September 2023
20
Daerah

Banyak Permasalahan, Nelayan Mengadu ke Pemkab Lamsel

5 November 2018
37
Nasional

Kemensos Hadir di Gunungkidul: Dari Krisis Air Menjadi Tercukupi

8 Oktober 2023
22
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019