• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

DPD RI: PT KAI Divre IV Semena-mena!

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
20 Oktober 2017
in Bandar Lampung
Eksekusi rumah oleh PT KAI. (Lampungnews/El Shinta)

Eksekusi rumah oleh PT KAI. (Lampungnews/El Shinta)

40
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Eksekusi rumah oleh PT KAI. (Lampungnews.com/El Shinta)

Bandarlampung, Lampungnews.com – DPD RI menilai pengosongan rumah yang dilakukan oleh PT KAI Divre IV dinilai diluar koridor UU RI dan cenderung semena-mena.

Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya menjelaskan, hukum lahan yang dikosongkan tersebut adalah milik negara yang tidak terdaftar di mana pun, termasuk PT KAI Divre IV.

“DPD RI sudah mengecek, baik BPN, Kementrian BUMN, dan Kemenkeu tidak terdapat catatan yang menunjukkan lahan tersebut milik PT KAI Divre IV, termasuk Kemenhub juga tidak mampu menunjukkan lahan-lahan yang selama ini di klaim oleh PT KAI berdasar GroonKaart (peta Belanda) dalam koridor alas hak seperti; SHM, HGU, HGB, atau HPL,” jelas Andi via WhatsApp, Jumat (20/10).

Senator ini menjelaskan orangtua Joni adalah pegawai PT KAI Divre IV yang menempati rumah tersebut lebih dari 20 tahun, dan PT KAI Divre IV tidak dapat menunjukkan alasan hak bahwa lahan tersebut miliknya. Karenanya, lahan negara yang ditempati Joni dan keluarga masuk dalam ranah UU Pokok Agraria No. 5/1960, di mana disebutkan bahwa tanah negara yang ditempati oleh rakyat lebih dari 20 tahun dapat disertifikasi.

“Oleh karenanya, mengikuti alur UU ini, maka secara de jure lahan tersebut adalah milik warga yang bernama Joni sekeluarga yang telah menempati lahan tersebut lebih dari 20 tahun,” jelasnya.

Andi juga mengkritisi langkah keliru dari Polresta Bandarlampung yang telah memberi keleluasaan sepihak kepada PT KAI Divre IV untuk menggusur warga yang bernama Joni dan keluarga dari tempat tinggalnya dan menghimbau kepada PT KAI Divre IV agar segera mengembalikan asset itu kepada Joni dan keluarga.

“Terkait keterlibatan Polresta yang telah melakukan pengaman sepihak yaitu PT KAI Divre IV, maka kasus ini akan kami laporkan kepada pihak-pihak yang terkait di Jakarta; yaitu Presiden RI, Kapolri, Kemenkumhham, Menkopolhukam, BPN Pusat dan stakeholder lainnya, karena saat ini sedang gencar-gencarnya Presiden RI melakukan sertifikasi terhadap tanah-tanah warga yang bermasalah agar warga bisa mendapatkan lahan untuk hidup, justru di saat seperti ini Polresta Bandarlampung dan PT KAI Divre IV tidak mendukung langkah Presiden RI,” tambah dia.

“Ini merupakan langkah-langkah aparat yang kontra produktif terhadap kebijakan negara yang harus ditertibkan dan mengganggu program sertifikasi tanah-tanah rakyat yang saat ini menjadi program pemerintah pusat,” tukasnya. (Davit)

40
SHARES
ShareTweet
Tags: PT KAI eksekusi rumah
Previous Post

Waduh, Jembatan Pulau Pasaran Amblas

Next Post

Hanya Karena Faktor Ekonomi, Ibu Tiga Anak Tahunan Dipukuli Suaminya

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
272

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
69

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
151

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
100
Next Post

Hanya Karena Faktor Ekonomi, Ibu Tiga Anak Tahunan Dipukuli Suaminya

Jualan Sabu-sabu, Tukang Gali Sumur Masuk Jeruji

Walikota Bandalampung Herman HN memantau alat berat borepile yang masuk ke lokasi proyek pembangunan flyover Mal Boemi Kedaton, Senin (3/7). Pembangunan flyover akan difokuskan untuk pengeboran titik borepile setelah libur lebaran 2017. (Lampungnews/El Shinta)

Empat Nama Masuk Kantong Herman HN

Herman HN Sayangkan Kericuhan Pengosongan Aset PT KAI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Kemeriahan Ruat Laut Nelayan Ujung Bom Bersama Herman HN

1 Oktober 2017
87
Daerah

Upacara dan Tabur Bunga Peringatan HUT Ke-21 Tulangbawang

20 Maret 2018
39
Hukum

(Foto) Keluarga M Pansor dan Medi Andika Adu Mulut di Pengadilan

12 April 2017
1.3k
Bandar Lampung

Apakah Pemprov Sudah Mendapatkan Mandat dari Pusat untuk Membongkar Flyover?

16 Juni 2017
50
Lifestyle

Bright Vachirawit: Mie Instan Indonesia Itu Enak

15 Oktober 2022
34
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019