Jambi, Lampungnews.com – Kepolisian mewanti-wanti mini market dan warung untuk tidak menjual makanan ringan bermerek Snack Good. Makanan ringan ini diduga terbuat dari Jamur Psilosibin (Psylocabin sp) atau biasa dikenal dengan Magic Mashroom.
Kapolres Tebo, Jambi AKBP Budi Rachmat mengatakan, jamur jenis ini bisa menimbulkan efek halusinasi. Karena itu, bersama BPOM setempat, pihaknya merazia sejumlah mini market di Kecamatan Tebo Tengah, Selasa (31/10).
Budi menjelaskan, Snack Good ini mengandung jamur psilosibin yang jamur tersebut dapat tumbuh secara alami pada kotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang busuk.
“Berdasarkan literatur, Jamur Psilosibin yang banyak dikenal jamur tahi sapi ini mengandung bahan aktif psilosibin yang masuk kedalam narkotika golongan 1,” katanya seperti dilansir dari Tribrata News.
Kasat Narkoba AKP M Ruhyat menambahkan, psilosibin ini mempunyai efek halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang (euphoria) maupun rasa sedih (depresi).
“Berdasarkan hasil penelusuran, bahwa produk ini tidak mempunyai izin edar, baik no izin edar badan POM (MD) maupun izin edar Dinas Kesehatan. Oleh karena itu produk ini dikategorikan produk pangan ilegal dan perlu kita tertibkan,” kata Ruhyat.
Selain melakukan razia, kepolisian juga memasang himbauan larangan tentang makanan Snack Good tersebut. Di dalam himbauan tersebut tertulis tentang penjelasan kandungan bahan makan tersebut dan larangan bagi masyarakat untuk menjual, membeli atau menyimpan bahkan mengkonsumsi makan tersebut karena terdapat ancaman pidana bagi yang menjual, membeli, menyimpan bahkan mengkonsumsi.
“Iya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena makanan tersebut termasuk narkotika golongan 1 dan akan ada ancaman pidana jika ada masyarakat yang melanggarnya,” katanya. (*)