• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Punya Bukti Baru, KPK Jadikan Setnov Tersangka Lagi

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
10 November 2017
in Hukum, Nasional
Setya Novanto. (net)

Setya Novanto. (net)

10
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Setya Novanto. (net)

Jakarta, Lampungnews.com – Setya Novanto (Setnov) kembali dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim memiliki bukti baru untuk menjerat Setnov pada kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

“Ada beberapa bukti baru yang kami dapatkan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Ia menegaskan, bukti-bukti yang ada untuk menjadikan Ketua DPR itu sebagai tersangka sudah cukup. Karena itu, setelah penyelidikan kembali dilakukan, surat perintah penyidikan diterbitkan dengan tersangka Setnov.

Setelah Ketua Umum Golkar itu kembali ditetapkan menjadi tersangka, kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi menyatakan akan mengajukan praperadilan lagi. Selain itu, ia juga akan melaporkan KPK ke polisi karena telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP ini.

Terkait praperadilan ini, Febri enggan membicarakannya. Menurutnya, KPK saat ini lebih berfokus pada proses penyidikan.

Ia hanya mengingatkan, dalam putusan praperadilan sebelumnya, hakim tidak menguji substansi dari bukti-bukti, yang diuji adalah aspek formilnya.

Untuk pemeriksan Setnov sebagai tersangka, sejauh ini KPK belum menjadwalkannya. Pemeriksaan Setnov, kata Ferbi akan dijadwalkan sesuai dengan proses penyidikan kasus e-KTP.

KPK menjerat Setnov dengan pasal dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsi e-ktpKPKsetya novanto
Previous Post

Segitunya Ingin Rujuk, Perempuan Ini Rela Diajak Isap Sabu

Next Post

Desember 2017, Komisioner KPU Harus Mundur dari Ormas

Related Posts

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
6

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
7

Pemerintah Buka Rencana Bangun Sekolah Rakyat di Wilayah Transmigrasi

7 Agustus 2025
17

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Eskpor Industri Kosmetik Dalam Indobeauty Expo 2025

7 Agustus 2025
10
Next Post

Desember 2017, Komisioner KPU Harus Mundur dari Ormas

Akses jalan wisatawan dari pintu masuk Taman Nasional Way Kambas menuju Pusat Pelatihan Gajah dipenuhi debu yang mengepul, Sabtu (11/11). (Lampungnews.com/El Shinta)

Wisatawan Keluhkan Jalan Berdebu di TNWK

(Lampungnews.com/El Shinta)

Festival Way Kambas Diharapkan Ubah Citra Lampung Timur

Sejumlah pengunjung berfoto bersama seekor gajah jantan, Toni, yang memberikan atraksi duduk di Pusat Latihan Gajah Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur. (Lampungnews.com/El Shinta)

(Snapshot) Gajah Pun Ikut Bersuka Cita di Festival Way Kambas 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Aliansi Keramat : Tulangbawang Lumbung Koruptor dan Mafia Anggaran

28 Desember 2016
38
Entertainment

Momen Kedekatan Ahn Bo Hyun Bersama Para Penggemar di Fan Meeting Jakarta 

7 Juli 2024
61
Peristiwa

Fadli Zon Kritik Jokowi Lantaran Undang Buzzer ke Istana

31 Agustus 2017
35
Politik

Lima Bacagub dan Bacawagub ‘Keroyok’ Markas PDI Perjuangan Lampung

5 Juni 2017
94
Politik

Pilgub Lampung 2018, Gerindra Usung Kader Internal

23 Mei 2017
37
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019