Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung mulai menanggapi serius terkait sosialisasi yang dilakukan salah satu bakal calon gubernur (bacagub) yang memakan anggaran besar-besaran.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (Khoir) mengatakan, saat ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah terbentuk dan saat ini telah mencatat sosialisasi yang sudah dilakukan pada bacagub, termasuk yang saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi, Arinal Djunaidi.
“Begitu panwascam sudah terbentuk sudah kita perintahkan untuk mencatat, baru kita bisa melihat tren pelanggaran nanti saat masuk tahap pemilu, karena saat ini belum memasuki tahapan pemilu jadi Bawaslu belum dapat memutuskan,” kata Khoir, kemarin.
Jika telah memasuki tahapan pemilu, barulah Bawaslu Lampung dapat menentukan terkait sosialisasi tersebut dapatkah dinilai pelanggaran atau bukan.
Koordinator Wilayah Sumatera Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, partai politik (parpol) tidak diperbolehkan menerima mahar dari calon yang diusungnya maju dalam pilkada, hal ini melanggar UU No 10 tahun 2016.
Terhadap parpol yang ketahuan melakukan mahar politik, calon yang diusulkan dapat dibatalkan rekomendasinya.
“Harap diingat, Bawaslu memiliki akses PPATk, sebuah transfer yang dilakukan dalam jumlah tertentu kepada parpol dilarang,” kata dia.
Menurut UU 10 tahun 2016, Bawaslu memiliki kewenangan investigasi, bukan tidak menutup kemungkinan Bawaslu melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Terkait sosialisasi yang dilakukan bacagub dengan jumlah masif, Bawaslu baru memiliki peran mengawasi saat mulai tahapan. Namun Bawaslu dapat mengawasi dana kampanye.
“Seorang calon yang maju, akan dilihat besaran riil dana yang ada untuk kampanye, berapa kegiatan yang dia lakukan selama ini, misalnya uang yang dimiliki Rp100 juta, apakah cukup untuk meng-cover kegiatan kampanye dengan jumlah besar sampai berhadiah mobil,” kata dia. (Davit)