
Bandarlampung, Lampungnews.com – Penetapan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dugaan korupsi KTP Elektronik memberi dampak signifikan di DPD I Partai Golkar Lampung. Kubu Alzier Dianis Thabranie pun menyatakan ‘menduduki’ kantor DPD I Partai Golkar Lampung.
Invasi kubu Alzier di kantor partai berlambang beringin tersebut dinyatakan per Senin (20/11). Kubu Alzier bahkan menyatakan akan berkonsolidasi hingga tingkat DPC dan ranting.
Ketua Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL), Indra Karyadi mengatakan, konsolidasi itu sesuai dengan SK DPP GOLKAR Nomor: KEP-69/DPP/GOLKAR/XII/2015 masa bakti 2015-2020 tanggal 29 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjend Idrus Marham.
“Kami menjalankan SK 69 karena massa jabatan itu periode 2015-2020. Ini resmi hasil musda waktu itu bulan Desember, bukan hasil Musdalub yang menjadikan Arinal ketua,” tegas Indra.
Indra menjelaskan, pada 2016 terjadinya musdalub Partai Golkar Lampung yakni pada bulan Desember 2016 dimana saat itu Arinal jadi ketua DPD I Golkar Lampung, namun terbitnya SK pada bulan Januari yang ditandatangani Ketua Setya Novanto dan Sekretaris Idrus Marham.
“Ini (SK penunjukan Arinal) kami anggap ilegal karena ketua sekarang ini lagi sekolah (ditahan), maka, mulai hari ini kepengurusan Golkar Lampung, berdasarkan SK DPP GOLKAR Nomor : KEP-69/DPP/GOLKAR/XII/2015 tersebut akan kembali ngantor dan melakukan aktifitas serta kegiatan partai,” kata dia.
Indra menambahkan, pihaknya mengambil alih kantor Golkar Lampung, namun untuk meluruskan yang selama ini sudah bengkok.
“Kami bukan mengambil alih Partai Golkar Lampung, tapi kami juga kader Golkar ingin menyelamatkan. Ketua (Alzier) sudah berkoordinasi dengan ketua harian DPP Golkar Nurdin Khalid,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD I Golkar Lampung Kubu Arinal Djunaidi, Ansori Bangsaradin menyilakan Kubu Alzier bersilaturahmi dengan DPC dan Anak Ranting DPD I Golkar Lampung.
“Kecuali jika mereka melanggar AD/ART Partai, maka akan diberikan sanksi,” tukas dia. (Davit)