• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Sidang Buntu, Pencaguban Arinal Terancam Kandas

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
7 Desember 2017
in Politik
(Lampungnews.com/Davit)

(Lampungnews.com/Davit)

0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Lampungnews.com/Davit)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Ambisi Arinal Djunaidi ‘nyalon’ gubernur benar-benar makin jauh panggang dari api. Pasalnya sidang gugatan pembatalan rekomendasi cagub Arinal tadi pagi berakhir buntu.

Mediasi yang dilakukan Mahkamah Partai ditolak mentah-mentah Ketua Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) Indra Karyadi. Indra cs segera melayangkan surat ke KPU Lampung untuk tidak memproses pendaftaran bacagub Arinal.

“Sejak awal hingga kapan pun kami konsisten dan kukuh tak mau berdamai. Kami tetap minta penjaringan sesuai juklak 06,” tegas  Indra Karyadi saat sidang berlangsung, Kamis (7/12).

Sidang lanjutan ini menjadi bukti kebenaran dan aturan konstitusi dalam Partai Golkar masih berjalan. DPP Golkar itu rasional dan taat aturan, tidak bisa karena uang kemudian rekom cagub bisa diberikan begitu saja.

Pertemuan tidak dihadiri Plt. Ketum DPP Idrus Marham, Ketua Harian DPP Nurdin Halid. Mereka hanya mengutus pengurus DPP lainnya. Melihat sikap kukuh Indra cs, pihak DPP selaku termohon meminta perpanjangan mediasi sampai 20 Desember 2017.

“Sidang mediasi jilid 2 akan kembali digelar tanggal 20 Desember 2017. Sembari saya memeriksa bukti-bukti kebenaran materil yang diajukan pemohon sesuai ketentuan partai,” ucap Hakim Tunggal Kristina Ariani SH MH.

Sementara itu Arinal hanya mengutus Ansyori Bangsaradin namun dalam sidang hanya menyaksikan. Selain Indra, ikut serta anggota FPKPKL Subhan Efendi, Ir Faizil Hakim Yhs MT, Yanada.

Indra mengatakan, Golkar berbeda dengan partai lain yang ditentukan satu figur. Di Golkar keputusan tertinggi bisa dianulir melalui Mahkamah Partai. Inilah wujud partai modern, yang semua masalah diselesaikan melakui mekanisme dan sistem yang sudah terlembaga.

Di sisi lain, rendahnya elektabilitas Arinal dari berbagai hasil survey membuktikan adanya pelanggaran mekanisme dalam penjaringan cagub. Karena ambisi, kekuatan uang dan kepentingan perusahaan semua aturan ditabrak. Parahnya cagub yang digadang-gadang tak menjual. Karena problem karakter personal cagub yang akut. (Davit)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: arinal djuanidi
Previous Post

Pansus Konflik SGC Audiensi ke DPR RI

Next Post

Ridho Ficardo Resmi Diusung Demokrat di Pilgub Lampung 2018

Related Posts

Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Prima, Agus Jabo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 Juni 2025
35

Handitya Unggul Sementara di Pileg DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung 1

18 Februari 2024
73

Ingatkan Potensi Kecurangan di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Ajak Kawal TPS

31 Desember 2023
83

Ketum ABRI-1 Imbau Relawan Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024

16 Oktober 2022
100
Next Post
(Ist)

Ridho Ficardo Resmi Diusung Demokrat di Pilgub Lampung 2018

(Lampungnews.com/Adam)

Pakai Sabu, Hakim PN Liwa Divonis 16 Bulan Penjara

Gas Metan Keluar, TPA Bakung Kebakaran

(Foto) Rycko Menoza Lantik Pengurus Organisasi Sayap Pemuda Pancasila Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Mau Cari Berita Agribisnis? Buka di PanenNews.com

9 Februari 2020
99
Hukum

Polsek TKB Sita 320 Buah Mercon

7 Juni 2017
56
Bandar Lampung

Herman HN Minta Wakil Walikota Jangan Arogan Karena yang Mengawali Pertikaian

18 Januari 2018
164
Bandar Lampung

Lomba Dipercepat Tanpa Pengumuman, Peserta Pertanyakan Panitia

26 November 2017
34
Bandar Lampung

Rycko : Masyarakat Sebaiknya Ikuti ‘Arah Angin’ Politik

7 April 2019
55
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019