Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan kerugian negara di wilayah kerjanya, baik pada pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota, per 6 Desember 2017 sebesar Rp.296.162.131.848 miliar.
Temuan BPK Perwakilan Lampung berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per 6 Desember 2017 pada 15 Kabupaten/kota Se-provinsi Lampung dan 1 Pemerintah Provinsi Lampung terdapat total 10.097 Rekomendasi dengan Nilai mencapai 629.748.141.147 Miliar.
“Namun dari nilai tersebut hanya 8.320 sesuai rekomendasi dengan nilai sebesar 333.585.509.299 (63,35%) sesuai rekomendasi BPK,” jelas Kepala Perwakilan BPK Lampung, Sunarto, Kamis (21/12).
Dari angka tersebut didapati 1.407 belum sesuai rekomendasi BPK Perwakilan Lampung dengan nilai Rp.291.271.512.604 (14,55%) dan belum ditindaklanjuti sebanyak 370 Rekomendasi dengan nilai Rp.4.890.619.243(1,19%), dan Jika ditotal kerugian negara mencapai Rp.296.162.131.848. Miliar.
“Jumlah itu berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang ditemukan di seluruh daerah se-Lampung termasuk pemerintah Provinsi Lampung,” kata dia.
Ada beberapa faktor mengapa beberapa Rekomendasi dari BPK Perwakilan Lampung tidak sesuai bahkan tidak dilanjutkan, salah satunya adalah Perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya alias fiktif.
“Sebenarnya jika inspektorat jalan, ini tidak akan terjadi, modus perjalanan dinas ada macam-macam, seperti Double anggaran, padahal yang berangkat satu orang, ada lagi modus orangnya tidak jalan tapi dibuat jalan, BPK bukan eksekutor namun hanya mengungkap, prinsipnya jika lebih ya harus dikembalikan,” tegasnya. (Davit)