Bandarlampung, Lampungnews.com – DPP Partai Golkar resmi mengusung Arinal Djunaidi berpasangan dengan Chusnunia Chalim untuk Pilgub Lampung 2018. Keputusan ini bersifat mengikat dan Final, dalam artian tidak akan berubah hingga pendaftaran KPU awal Januari tahun depan.
Tony Eka Candra, Korbid Pemenangan Pemilu mengatakan DPP Partai Golkar sudah memberikan persetujuan pengesahan pasangan Calon kepala daerah Provinsi Lampung dari Partai Golkar yang tertuang dalam Surat Keputusan bernomor : R590/Golkar/XII/2017.
“Persetujuan pengesahan pasangan calon kada Provinsi Lampung menetapkan dan Mengesahkan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim,” jelas Tony, Jumat malam (29/12).
Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Jendral, Idrus Marham dan Ketua Umum, Airlangga Hartarto ini menegaskan Mendaftarkan pasangan calon sesuai yang ditetapkan serta keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus/fungsionaris, kader dan partai Golkar.
“Segala tindakan yang bertentangan dengan hasil keputusan ini akan dikenakan Sanksi sesuai dengan Organisasi yang berlaku,” tegas anggota DPRD Lampung ini.
Dengan ditetapkan oleh Partai Golkar, Arinal Djunaidi dapat dipastikan mendaftarkan diri karena memenuhi syarat minimal pendaftaran kursi di KPU Provinsi Lampung yakni 17 Kursi, dengan Rincian Partai Golkar 10 Kursi dan PKB 7 Kursi sudah cukup mengusung Arinal dan Nunik.
Disinggung akankah ada tambahan kursi dari Partai lain, Tony berkeyakinan akan ada tambahan dari beberapa Parpol lain. “Insyaallah Golkar, PKB, Gerindra dan PAN komit untuk mengusung bapak Arinal Djunaidi dan ibu Chusnunia Chalim,” kata dia. (Davit)