Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung segera mengambil langkah terkait ditetapkannya Sutono, Sekda Provinsi Lampung sebagai Wakil Gubernur Lampung yang diusung maju Pilgub oleh DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan akan memanggil Sutono, Sabtu esok (6/1). Pemanggilan Sutono terkait penetapan dirinya karena sebagai bakal calon wakil gubernur (bacawagub) Lampung mendampingi Herman HN namun masih berstatus ASN Aktif.
“Besok, jam 9,” ujar Fatikhatul via WhatsApp, Jumat (5/1).
Fatikhatul Khoiriyah akan mengundang Sutono untuk diklarifikasi karena berdasarkan kajian awal Bawaslu Lampung, sepanjang statusnya masih ASN, berarti tetap dimaknai sebagai dugaan pelanggaran karena disinyalir telah melanggar UU ASN no 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah no 42 tahun 2004. “PNS harus Netral Pilkada,” kata dia.
Terkait rekomendasi sanksi yang akan diberikan Bawaslu Lampung kepada Sutono, Bawaslu belum dapat memutuskan karena masih belum ada klarifikasi dan Kajian-kajian.
Sebelumnya nama Sutono tiba-tiba muncul di Pilgub 2018, Sekda Provinsi Lampung ini menerima rekomendasi sebagai calon wakil gubernur Lampung dari DPP PDI Perjuangan mendampingi calon gubernur Lampung, Herman HN, kamis kemarin (4/1). (Davit)