Bandarlampung, Lampungnews.com – Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Bandarlampung mencatat, pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran baru menyentuh diangka 53 persen, padahal deadline tutup buku pada tahun anggaran 2016 tingga beberapa pekan lagi.
“Memang yang paling sulit untuk dinaikkan ini pajak restoran, saat ini saja baru 53 persen PAD yang masuk ke kas daerah. Padahal berbagai metode sudah kita terapkan untuk meningkatkan PAD dari sektor ini,” ujar Kepala Dipenda Yanwardi, dikonfirmasi di ruang kerjanya yang nggak ada makanan sama sekali itu, Senin (5/12).
Hingga saat ini, kata dia, masih banyak ditemui para pemilik rumah makan dan restoran yang mbalelo dari aturan membayar pajak meskipun pihaknya sudah melakukan sosialisasi, namun tak juga digubris.
“Masih saja ada yang nggak mau bayar pajak sesuai dengan penghasilannya. Kami sedang menggodok sebuah program kerjasama dengan BRI, yang nantinya pembayaran pajak restoran langsung masuk ke dalam sistem bank. Jadi biar pajak langsung ditagih oleh pihak BRI. Tapi saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
Disinggung apakah pihaknya akan mencontoh Pemerintah Kota Bandung dalam mengatasi pemilik rumah makan dan restoran yang mbalelo, dengan memasang spanduk besar “tidak bayar pajak” ditiap objek pajak? Ia mengaku hal tersebut bisa menjadi solusi yang lebih baik.
“Ya boleh juga nanti kita terapkan seperti itu kalau sudah tidak bisa diperingatkan dengan baik, biar ada efek jera. Nanti akan kami pikirkan,” pungkasnya.
Berdasarkan data, dari Dipenda Kota Bandarlampung per 2 Desember capaian PAD baru menyentuh 57 persen dari target Rp 511 miliar. Dengan rincian, pajak hotel 80,2 persen, pajak restoran 53 persen, pajak hiburan 107 persen, pajak reklame 48,12 persen, pajak PPJ 81,18 persen, PBB-P2, 50,42 persen, dan PBHTB 45 persen. (El Shinta)