Bandarlampung, Lampungnews.com – Penerapan regulasi Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 mendapat penolakan dari puluhan driver angkutan online Kota Bandarlampung karena dianggap telah meresahkan dan tidak berpihak ke driver angkutan berbasis aplikasi ini.
Permenhub itu mengatur tentang Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ketua Paguyuban Angkutan Online, Agung L Aji menilai, terdapat beberapa point didalam Permenhub tersebut yang dinilai meresahkan angkutan online.
“Ada banyak, pasal di dalam Permenhub itu yang kami (driver angkutan online) menilai tidak berpihak ke kami,” kata dia, kamis (8/2).
Dia menjelaskan terdapat tiga point Permenhub yang dinilai meresahkan driver angkutan online seperti setiap angkutan online terlebih dahulu mengikiti Uji Kelayakan Kendaraan (KIR).
“Sebelum kami resmi menjadi anggota driver angkutan online, terlebih dahulu kendaraan kami harus diikut restakan kedalam KIR,” jelasnya.
Tentunya, jika kendaraan tersebut telah mengikuti KIR, maka harga kendaraan akan jatuh. Dengan alasan, jika telah dikir, maka status mobil pribadi menjadi angkutan umum.
“Ini kalau mobil saya, saya jual maka harga mobil saya akan jatuh mas, bagaimana tidak, sebab mobil kami ini statusnya bukan pribadi lagi, tapi sudah menjadi angkutan umum,” tuturnya.
Selain KIR, keharusan driver angkutan online untuk membuat SIM A1 Umum pun dinilai telah meresahkan. Dengan alasan, SIM A driver angkutan online tidak berlaku, dengan alasan tumpang tindih dengan SIM A1 Umum.
Oleh sebab itu, dirinya beserta ratusan driver online meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung dapat menyampaikan dan melanjutkan aspirasinya kepada Pemerintah Pusat.(Davit)