• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pengesahan UU MD3, Bentuk Kelicikan DPR untuk Menahan Kritik dari Rakyat

Alian by Alian
13 Februari 2018
in Nasional, Politik
DPR RI (radioidola.com)

DPR RI (radioidola.com)

6
SHARES
245
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
DPR RI (radioidola.com)

Bandarlampung, Lampungnews.com –Sorotan muncul setelah DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). Salah satunya terkait Pasal 122 huruf K.

Dalam Pasal 122 huruf K berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Aturan ini semakin tidak menunjukkan perlindungan terhadap warga negara yang melakukan kontrol terhadap DPR.

“Saya kira semakin jelas saja bagaimana DPR ini sesungguhnya sudah mulai kehilangan semangat perwakilan rakyat pada diri dan lembaga tersebut. Ini tentu lonceng kematian demokrasi yang harus segera dilawan,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Merdeka.com Selasa (13/2).

Menurut Lucius, aturan tambahan ini semakin memperjelas posisi DPR tidak mau mendapat kritik dari rakyat. Hal ini dinilai merusak sistem demokrasi.

“Ini juga menjadi simbol paripurnanya nafsu DPR untuk lari dari koridor demokrasi. Mereka sudah mulai main kasar dengan rakyat sendiri dengan pasal karet yang bisa sangat berbahaya ketika diterapkan,” ujarnya.

Lucius juga menyoroti Pasal 245 yang mengatur mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD. Menurutnya, aturan tambahan ini merupakan tipu muslihat DPR menahan serangan kritik dari publik.

Dia menjelaskan, pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum dengan tetap mempertimbangkan MKD berdampak pada ketidakharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif. Sebab, dia menilai, tak perlu ada tambahan aturan yang menyatakan pertimbangan MKD apabila sifatnya alternatif.

“Ini sesungguhnya kata tipuan DPR saja agar mampu menahan badai kritikan dari publik. Sekaligus dengan cara ini DPR sesungguhnya menunjukkan tingkat kelihaian dan kelicikan mereka untuk memperdaya publik,” kata dia. (*)

6
SHARES
ShareTweet
Tags: dpr rilampung newdmd3
Previous Post

Penangkapan Buaya Seberat 1 Ton Bikin Heboh Warga

Next Post

Beredar Foto Honggo, Koruptor Rp35 Triliun Sedang Bersantai di Kafe Singapura

Related Posts

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
9

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
8

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
20

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19
Next Post

Beredar Foto Honggo, Koruptor Rp35 Triliun Sedang Bersantai di Kafe Singapura

Rakor Siaga Bencana di Mapolres Tuba (Can)

Seluruh Instansi Terkait di Tulangbawang Siaga Bencana 2018

Ini Nomor Urut Cagub-Cawagub Lampung

Aliansi Jurnalis Independen  (AJI)  (Ist)

AJI Bandarlampung Gelar Pelatihan Tentang Hoaks dan Pengamanan Dunia Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Sjachroedin Berkumpul dengan Para Jenderal Alumni Akabri 1970

15 Agustus 2019
825
Politik

Dua Perempuan Tangguh PSI Hadir di Lampung Besok

11 Agustus 2017
165
Bandar Lampung

Pokbal : Gojek Dilarang Beroperasi di 20 Kecamatan di Bandarlampung

14 Mei 2017
82
Politik

Hasil Pleno : Daftar Pemilih Sementara di Tulangbawang 269.366

18 Maret 2018
47
Politik

Ingin Jadi Legislatif, PSI Lampung Buka Pendaftaran Tanpa Mahar

21 Maret 2018
64
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019