Tulangbawang, Lampungnews.com — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Tulangbawang, mengimbau seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Tulangbawang lebih aktif pada Tahun 2018.
Pemkab Tulangbawang berharap agar pada tahun 2018 ini, seluruh koprasi dapat melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT) buku 2017 sebelum bulan Juni 2018.
“RAT merupakan salah satu tolak ukur aktif atau tidaknya sebuah koperasi dan sejauh mana koperasi berkembang dalam menjalankan usahanya,” kata dia.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tulangbawang, Deni Mutaqin menjelaskan, bahwa pihaknya mendorong agar koperasi yang ada untuk bisa melaksanakan RAT.
Deni juga mengungkapkan, di Kabupaten Tulangbawang, pada tahun 2017 koperasi berjumlah 108 untuk jumlah yang aktif 41 koperasi. Lalu, pada tahun 2018, hingga saat ini berjumlah 109 dan yang aktif berjumlah 43 koperasi.
“Perlu diketahui, pada 2016 yang melaksanakan RAT buku tahun 2015 berjumlah 16 koperasi. Sedangkan pada tahun 2017, yang melaksanakan RAT buku tahun 2016, sebanyak 31 koperasi. Artinya, hal ini cukup baik, sebab koperasi yang melakukan RAT mengalami peningkatakan 100 persen,” terangnya senin (26/02)
Untuk itu, ia berharap sebelum bulan Juni 2018, jumlah koperasi yang melakukan RAT buku tahun 2017, dapat melebihi dari jumlah sebelumnya.
“Hingga Februari 2018 ini, koperasi yang telah melaksanakan RAT buku tahun 2017 sudah sebanyak 4 koperasi, maka saya berharap, bagi koperasi yang ada agar dapat sesegera mungkin melaksanakan RAT, sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan RAT, bahwa pelaksanaan RAT merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi baik untuk menetapkan kebijakan umum maupun dalam menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi”ungkapnya.
Dalam aturan itu, lanjutnya.disebutkan bahwa undangan RAT dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas serta rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi wajib disampaikan dan diterima anggota peserta paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan RAT,
“Hasil dari itu semua, pengurus koperasi juga wajib menyampaikan dokumen dan laporan RAT kepada Dinas Koperasi dan UKM sebagai bahan entry data Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) di Kementerian Koperasi dan UKM,” ucapnya.
Tapi, bilamana koperasi tidak bisa melaksanakan RAT, dan selama dua tahun atau lebih secara berturut – turut akan diberikan sanksi berupa surat peringatan secara tertulis.
“Aturannya seperti itu. Tidak hanya teguran secara tertulis. Bagi koperasi yang tidak bisa melaksanakan RAT selama dua tahun atau lebih secara berturut – turut juga akan diberikan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang,” tegasnya. (can)