Bandarlampung, Lampungnews.com —Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan proses pemblokiran tetap berlangsung dan tak akan diperpanjang bila tidak segera diregistrasi oleh pengguna.
Untuk menjamin hal itu, Komisi I DPR RI juga akan membentuk panitia kerja (Panja) perlindungan data pelanggan seluler prabayar. Hal tersebut juga disepakati Menkominfo Rudiantara
Sekadar informasi, Panja mengemban tugas menyelidiki soal potensi kebocoran data pribadi pelanggan registrasi kartu SIM prabayar.
Untuk menjamin hal itu, Komisi I DPR RI juga akan membentuk panitia kerja (Panja) perlindungan data pelanggan seluler prabayar. Hal tersebut juga disepakati Menkominfo Rudiantara.
Sekadar informasi, Panja mengemban tugas menyelidiki soal potensi kebocoran data pribadi pelanggan registrasii kartu SIM Prabayar
Tidak cuma itu, pembentukan Panja juga menjadi upaya DPR untuk menanggapi isu kebocoran data kependudukan milik pelanggan prabayar yang ramai dibicarakan masyarakat.
Dengan demikian, Rudiantara menegaskan kalau pembentukan Panja juga tidak akan memberikan dampak kepada proses pemblokiran final registrasi kartu SIM prabayar. Pemblokiran total, katanya, tetap berlangsung pada 1 Mei 2018.
“Enggak (registrasi kartu SIM diperpanjang). Panja ini adalah bagaimana kita memperkuat memperkuat perlidungan data pribadi, karena mau bagaimanapun ini untuk melindungi data, bukan untuk registrasi prabayar,” kata Menkominfo Rudiantara dikutip dari liputan6.com usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara 2, Jakarta, Senin (19/3/2018).
“Saya katakan, tanpa harus menunggu Panja ini, proses rekonsiliasi (registrasi kartu SIM) tetap harus jalan, kita notifikasi pelanggan. Jadi, layananbisa lebih bagus dong. Ini (perpanjangan registrasi dan Panja) adalah dua hal yang berbeda, tetapi jalannya paralel,” tambah pria yang karib disapa Chief RA ini.
Jadi, Rudiantara sekali lagi menekankan, proses pemblokiran registrasi kartu SIM tak akan berubah dan tetap saklek dengan yang sudah ditetapkan.(*)