Bandarlampung, Lampungnews.com — Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menyebutkan, hingga saat ini baru dua lembaga survei yang terdaftar di KPU. Dan yang terdaftar ini Rakata institute.
“Lembaga survei yang sudah melaporkan kepada KPU Provinsi Lampung baru Indo Barometer,” kata Nanang Trenggono, Senin (16/4)
Nanang menjelaskan, seharusnya lembaga survei yang release berkaitan dengan Pilgub Lampung 2018 melaporkan kepada KPU Lampung. Sebab hal ini diatur dalam UU dan PKPU.
“Wajib menyampaikan kepada publik secara transparan sumber dana atau pihak yang memberi dana kegiatan survei yang diekspos kepada publik. Seperti yang pernah dilakukan salah satu lembaga survei nasional. Jadi lembaga survei betul-betul menjaga integritas dan akuntabilitas aktivitas surveinya. Bila tidak, wajib diingatkan oleh asosiasi lembaga survei terkait etika kegiatan survei,” papar dia.
Tidak hanya itu, perlu diketahui bahwa Direktur Rakata Institute adalah seorang ASN yang mana UU telah mengatur bahwa ASN tidak diperbolehkan turut serta dalam berpolitik atau ASN harus Netral.
Dengan adanya indikasi pelanggaran tersebut Japri melaporkan ke KPU da Bawaslu meminta terkait untuk menindak tegas sipapun oknum PNS yang ikut serta dalam berpolitik praktis.
Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Lampung juga melaporkan terkait hasil survei dengan dugaan penggiringan opini terhadap masyarakat yang menguntungkan salah satu pasangan cagub dan cawagub Lampung.
(Davit)