Bandarlampung, Lampungnews.com –Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memastikan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama sebanyak 7 hari, sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari.
Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum Lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran yakni tanggal 20 Juni.
Jadi, libur Lebaran total menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.
Puan menyatakan, pihaknya telah menerima masukan dari pengusaha terkait hal ini. Masukan tersebut telah dipertimbangkan dan dijadikan salah satu pertimbangan dalam memutuskan cuti bersama ini.
“Yang pasti sudah ketemu OJK, BI, perwakilan dari dunia usaha, ada Apindo, Kadin, BEI, kementerian terkait, apakah itu di bidang sosial, bidang agama, tupoksi PMK, tupoksi ekonomi, pariwisata dan juga keamanan dan ketertiban,” ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta, Jumat (4/5).
Menurut dia, setelah dilakukan pertimbangan lebih lanjut, maka diputuskan cuti bersama Lebaran tetap sesuai dengan SKB 3 menteri yang telah diterbitkan pada 18 April 2018 lalu.
“(SKB tetap berlaku?) SKB. Pokoknya tetap berlaku SKB 3 menteri,” kata dia.
Terkait dengan permintaan pengusaha agar layanan keuangan dan logistik tetap berjalan meski cuti bersama, Puan menyatakan pemerintah telah mencari jalan keluar atas permintaan tersebut. Namun semuanya akan diumumkan pada Senin pekan depan.
“Sudah ada jalan keluarnya. Insya Allah diumumkan secepatnya, Insya Allah Senin. Nanti lihat hari Senin. (Aturan turunan?) Ya nanti pas pengumuman resmi,” tandas dia.
Sumber : Merdeka.com