• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

KPK Tawarkan Hadiah Bagi Pelapor Kasus Korupsi

Alian by Alian
5 Mei 2018
in Nasional
0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan kasusko rupsi. Hadiah dapat diklaim atau akan diberikan setelah kasusnya dinyatakan tuntas.

“Mengadu saja ke KPK, jangan memfitnah. Anda harus punya bukti lengkap. Namamu disembunyikan dulu, tapi nanti kalau ingin hadiahnya dibuka namanya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada peserta diskusi terbuka di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (4/5).

Agus mengatakan, janjinya itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan dipastikan tidak melanggar undang-undang. Bahkan besarannya pun sudah diatur dalam ketentuan tersebut, berdasarkan besaran uang yang dikembalikan ke negara.

“Anda akan berhak mendapatkan uang 2 per mil dari uang yang dikembalikan,” tegasnya.

“Kamu harus membuka identitasmu (saat menerima). Tapi saat pas melapor, kita mengikuti alat bukti yang lengkap, tidak perlu dibuka namanya. Namanya bisa disembunyikan,” tegasnya.

Mantan Kepala LKPP ini menuturkan, hingga saat ini pihak yang mengklaim hadiah dari pelaporannya baru dua orang. Padahal KPK sudah memutuskan banyak kasus. Karena, pelapor yang lainnya tidak meminta hadiah.

“Yang mengklaim minta hadiah hanya dua orang, masa tidak minta hadiah kita panggil. Yang mengklaim minta hadiah dua orang. Dan Anda tidak tahu kan siapa,” katanya berjanji siap menutup kerahasiaan.

Terkait kasus korupsi Kota Malang, Agus mengaku prihatin. Apalagi alat bukti yang tidak begitu besar. Tetapi ditegaskan, bahwa korupsi adalah tindak pidana yang melanggar hukum.

“Saya mohon maaf ya karena walikotamu kena, punya banyak anggota dewan ya kena juga. Tapi ya itu lah. Saya sebenarnya yang sangat prihatin, kalau dari alat bukti yang tersedia terutama temen-temen Dewan itu kan uangnya tidak begitu besar. Tapi sekecil apapun jangan dilakukan. Mudah-mudahan itu bisa menjadi pelajaran bagi anggota dewan yang lain,” urainya.

Sementara ditanya, tentang kasus Kota Malang apakah merupakan pelaporan masyarakat, Agus pun hanya tersenyum.(*)

 

 

sumber : Merdeka.com

0
SHARES
ShareTweet
Tags: hadiah pelapor korupsikorupsiKPK
Previous Post

Yulia Dan Reynaldo Muli Mekhanai Lampung Selatan 2018

Next Post

Semarak, Delapan Dubes Hadiri Festival Kalianda 2018

Related Posts

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
6

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
13

Manfaatkan Energi Terbarukan, Petani Ulubelu Sukses Tingkatkan Ekonomi Daerah

25 Oktober 2025
22

Penebalan Bansos, Pemerintah Tambah Anggaran Bansos dari Rp 71 Triliun Jadi Rp 110 Triliun 

21 Oktober 2025
8
Next Post

Semarak, Delapan Dubes Hadiri Festival Kalianda 2018

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tubaba

Menteri Tegaskan Mobil Dinas tidak Boleh Dipakai Mudik

Panwaslu Lamtim Sosialisasi Pemilih Cerdas Para Pemula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lifestyle

Mulai 558 Ribu, Sambut Ramadan dengan Ragam Cita Rasa di Pullman Jakarta Central Park

22 Maret 2023
146
Nasional

Kemenag Ingatkan Wajib Sertifikasi Halal pada 17 Oktober 2024

18 Maret 2023
11
Daerah

Katanya Rastra Gratis 10 Kilogram, Di Kecamatan Tanjungsari Dipungut Rp5.000 Cuma Tiga Kilogram

7 Februari 2018
79
Nasional

Dewan Pengurus Nasional KKBS Gelar Pelantikan Sekaligus Pengukuhan Periode 2022 – 2027

27 Agustus 2022
29
Nasional

Tutup AICIS 2023, Wamenag: Agama Harus Jadi Problem Solver, Bukan Bagian Masalah

5 Mei 2023
18
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019