Bandarlampung, Lampungnews.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik 2018. Asman mengatakan, aturan mobil dinas untuk mudik sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN (Permen PAN) no 87 tahun 2005.
“Memang di situ sudah dinyatakan (mobil dinas) tidak boleh dipakai. Jadi, kendaraan dinas tidak boleh digunakan oleh pejabat untuk mudik,”katanya, saat konferensi pers mengenai SKB 3 Menteri Idul Fitri 2018, di Jakarta, Senin (7/5).
KemenPAN-RB namun masih mengevaluasi mengenai aturan ini karena dinilai sudah lama. Pada perkembangannya banyak kementerian/lembaga memiliki bus kantor yang digunakan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk transportasi massal.
“Ini saya evaluasi aturannya karena dulu kan belum ada bus di kantor tetapi sekarang sudah ada bus,” katanya.
Pihaknya mencoba melihat apakah bus kantor kementerian/lembaga bisa dipakai untuk pulang pegawai golongan I dan II. “Daripada mereka pulang menggunakan motor, apakah bisa (menggunakan bus kementerian/lembaga ini),” ujarnya.
Pernyataan Asman hari ini berbeda dengan pernyataan Asman beberapa waktu lalu. Ketika itu, Asman mengatakan mobil dinas boleh dipakai mudik sepanjang biaya pemakaiannya tidak dibebankan ke negara.
“Selama ini mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang itu digunakan tidak menggunakan biaya kantor, silakan,” katanya, beberapa waktu lalu. (*)
Sumber : merdeka.com