• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Jadi Ketua BPIP Gaji Megawati Rp112 Juta, Anggotanya Rp100 Juta

Alian by Alian
28 Mei 2018
in Nasional
Megawati Soekarno Putri (Ist)

Megawati Soekarno Putri (Ist)

5
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Megawati Soekarno Putri (Ist)

Bandarlampung, Lampungnews.com —Sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri mendapatkan gaji Rp 112 juta. Adapun anggota dewan BPIP digaji Rp 100 juta. Bagaimana dengan gaji pejabat negara lain?

Sebagai contoh, Ketua Mahkmah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) mendapatkan gaji Rp 121 juta. Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

“Gaji Wakil Ketua MK/MA sebesar Rp 77 juta/bulan,” ujar PP Nomor 55/2014 yang dikutip dari detikcom, Minggu (27/5/2018).

Bagaimana dengan Presiden Joko Widodo? Ia menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Penghasilan itu didapat dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp 30.240.000 + 32.500.000, sebesar Rp 62.740.030.

Sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulan mendapat Rp 42.160.000 dari gaji pokok plus tunjangan, Rp 20.160.000 + 22.000.000.

Gaji yang diterima Jokowi dan JK diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, sebesar Rp 5.040.000/bulan.

Sementara itu, gaji Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPA, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, dan Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan.

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000. (*)

 

 

 

Sumber : Detik.com

5
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Nilai THR PNS Naik Disebut Karena Alasan Politis ?

Next Post

Gaji BPIP Ratusan Juta, Pemerintah Dinilai Tidak Memikirkan Rakyat

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 MiliarĀ 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
12

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
7
Next Post

Gaji BPIP Ratusan Juta, Pemerintah Dinilai Tidak Memikirkan Rakyat

Ketua MPW Pemuda Pancasila Lampung Rycko Menoza SZP. (Lampungnews)

Rycko Menoza Larang Pemuda Pancasila Campur-aduk dengan Partai Politik

Presiden Jokowi (Setkab.go.id)

Hari Libur, Presiden Jokowi Candai Wartawan untuk Tetap Berpuasa

Alif si Bocah Malang: Sahur dan Berbuka Cuma Nasi, Garam dan Air Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lifestyle

Media Sosial Ternyata Memicu Timbulnya Janda-janda Baru

3 Oktober 2017
52
Bandar Lampung

Sumur di Kedaton Berbau Busuk, Diduga dari limbah RSIA Belleza

6 Februari 2018
101
Nasional

Gelar Pelatihan Rehabilitasi Sosial, Mensos Beri Motivasi Para Terapis Agar Lebih Percaya Diri

10 Juni 2023
42
News

Pelaku Bullying di Gunadarma Dihukum Skorsing oleh Pihak Rektorat

20 Juli 2017
177
Bandar Lampung

Dinkes Balam Bagikan Kartu KIS Langsung ke Rumah

8 Oktober 2017
101
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019