• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Masyarakat Diimbau Hentikan Konsumsi Susu Kental Manis, Ini Alasannya

Alian by Alian
6 Juli 2018
in Nasional
6
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampungnews.com –Ketua DPR Bambang Soesatyo mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan sementara konsumsi Susu Kental Manis sampai ada penjelasan resmi dari produsen Susu Kental Manis.

“Negara memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/7)

Bamsoet meminta Komisi IX DPR mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai pernyataan bahwa susu kental manis tidak mengandung susu, yang akan berdampak pada timbulnya penyakit diabetes dan obesitas.

Kata Bambang, pemanggilan tersebut diperlukan karena di setiap kemasan susu kental manis terdapat label dari BPOM.

Dia juga meminta Komisi VI DPR dan Komisi IX DPR mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar melakukan kajian terhadap semua produk Susu Kental Manis dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menarik produk SKM tersebut dari peredaran di pasaran.

Bambang menambahkan Kepolisian juga harus mengkaji secara mendalam motif dibalik pernyataan BPOM untuk membuktikan kebenaran dari pernyataan BPOM.

“Perlu tindakan tegas terhadap produsen Susu Kental Manis tersebut jika terbukti benar pernyataan BPOM dengan tuduhan penipuan terhadap masyarakat dan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Kemenkes menyatakan produk susu kental manis bukan merupakan produk susu karena kandungan gizi yang tidak memenuhi standar gizi. Kandungan gula dalam susu kental manis lebih tinggi ketimbang protein.

BPOM kemudian menindaklanjuti informasi dari kemenkes itu dengan mengeluarkan edaran yang melarang produk kental manis diiklankan dengan menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya.

Tak hanya itu, produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi.

Produk Kental Manis ini juga dilarang memvisualisasikan gambar susu cair atau susu dalam gelas dan disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman.

 

 

Sumber : cnnindonesia.com

6
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Lampung Sai Fasilitasi Prof Margareth Rampungkan Penelitian Tentang Gamolan

Next Post

PAN Agak Berat Kalau Dukung Jokowi

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 MiliarĀ 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
12

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
7
Next Post
Lambang Partai PAN

PAN Agak Berat Kalau Dukung Jokowi

Petani Binaan YBM BRI, Sukses Panen Tumpang Sari

Bupati Lamsel Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana

Bupati Lampura Terima Penghargaan Satya Lencana Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Nanang Panen Raya Padi Hibrida dan Salurkan Bantuan Alsintan

20 September 2018
133
Internasional

Rusia Kerahkan Sistem Anti-Rudal Terbaru di Suriah

20 Oktober 2016
273
Entertainment

Sapa Penggemar, Ronan Keating Kembali ke Jakarta dengan Konser ‘Epic Friday’

3 Agustus 2023
87
Daerah

Lamsel Terima Penghargaan dari PT Taspen

1 November 2023
50
Politik

Diisukan Bakal Berpasangan dengan Ridho Ficardo, Herman HN: Hoax Itu!

10 Oktober 2017
122
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019