Jakarta, Lampungnews.com — Kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia menyampaikan empat poin keterangan dalam sidang perselisihan hasil Pilgub Lampung 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya soal dalil yang diajukan pemohon tidak terkait dengan kewenangan MK.
“Tapi merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung yang sudah dan semuanya telah diperiksa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak ada satupun dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan hasil akhir perolehan suara atau setidaknya sesuai dengan perolehan suara pemohon baik di level TPS maupun dalam perhitungan suara di setiap tingkat hingga ke provinsi,” ungkap kuasa hukum Arinal-Chusnunia, Andi Syafrani, Selasa (31/7/2018).
Andi mengatakan hal itu saat hadir dalam sidang di MK dengan agenda keterangan termohon (KPU Lampung) hari ini. Sidang dipimpin majelis hakim Ketua MK Anwar Usman.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono. Andi melanjutkan bahwa Herman HN-Sutono selaku pemohon tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara mereka dengan Arinal-Chusnunia sebesar 493.860 suara.
Angka itu lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993 suara.
“M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri selaku pemohon juga tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri 504.840 suara lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993,” bebernya.
Akademisi Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta ini menerangkan dalil-dalil pemohon dalam pokok perkara adalah dalil-dalil yang telah diajukan, disidang, dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Lampung dalam putusan 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018. Selain itu juga sedang diajukan keberatan oleh pemohon sendiri ke Bawaslu RI.
“Oleh karenanya beralasan secara hukum bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tuturnya.
Menurutnya, keterangan dari KPU Lampung pada dasarnya semua jawaban serupa.
“Menegaskan bahwa permohonan para pemohon (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono) bukan kewenangan MK dan pemohon tidak memiliki legal standing terkait pasal 158 tentang selisih suara,” jelasnya.
Masih kata dia, dalil-dalil tentang money politics juga telah diperiksa dan diputus Bawaslu Lampung dan dalam proses keberatan di Bawaslu RI.
“Bahkan kita menuduh balik bahwa yang berpotensi melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif justru pemohon petahana (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) dengan bukti beberapa laporan ke Bawaslu atau Panwaskab seperti adanya ASN yang berpihak pada mereka,” tandasnya.(*)