• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Sidang Sengketa Pilgub Lampung, Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing

Alian by Alian
2 Agustus 2018
in Bandar Lampung, Nasional
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com — Kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia menyampaikan empat poin keterangan dalam sidang perselisihan hasil Pilgub Lampung 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya soal dalil yang diajukan pemohon tidak terkait dengan kewenangan MK.

“Tapi merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung yang sudah dan semuanya telah diperiksa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak ada satupun dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan hasil akhir perolehan suara atau setidaknya sesuai dengan perolehan suara pemohon baik di level TPS maupun dalam perhitungan suara di setiap tingkat hingga ke provinsi,” ungkap kuasa hukum Arinal-Chusnunia, Andi Syafrani, Selasa (31/7/2018).

Andi mengatakan hal itu saat hadir dalam sidang di MK dengan agenda keterangan termohon (KPU Lampung) hari ini. Sidang dipimpin majelis hakim Ketua MK Anwar Usman.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono. Andi melanjutkan bahwa Herman HN-Sutono selaku pemohon tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara mereka dengan Arinal-Chusnunia sebesar 493.860 suara.

Angka itu lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993 suara.

“M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri selaku pemohon juga tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri 504.840 suara lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993,” bebernya.

Akademisi Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta ini menerangkan dalil-dalil pemohon dalam pokok perkara adalah dalil-dalil yang telah diajukan, disidang, dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Lampung dalam putusan 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018. Selain itu juga sedang diajukan keberatan oleh pemohon sendiri ke Bawaslu RI.

“Oleh karenanya beralasan secara hukum bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tuturnya.

Menurutnya, keterangan dari KPU Lampung pada dasarnya semua jawaban serupa.

“Menegaskan bahwa permohonan para pemohon (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono) bukan kewenangan MK dan pemohon tidak memiliki legal standing terkait pasal 158 tentang selisih suara,” jelasnya.

Masih kata dia, dalil-dalil tentang money politics juga telah diperiksa dan diputus Bawaslu Lampung dan dalam proses keberatan di Bawaslu RI.

“Bahkan kita menuduh balik bahwa yang berpotensi melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif justru pemohon petahana (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) dengan bukti beberapa laporan ke Bawaslu atau Panwaskab seperti adanya ASN yang berpihak pada mereka,” tandasnya.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Winarti Lepas 291 Calon Haji Tulangbawang

Next Post

Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 MiliarĀ 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
11

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
6
Next Post
Mustafa memakai rompi oranye setelah 4 jam diperiksa KPK (kumparan)

Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Ustadz Somad Tolak Jadi Cawapres Tapi Tetap Dukung Prabowo

Pemkab Tuba Gelar Lomba Pesona Seni Budaya Lampung

Tempati Rumdin Bupati, Nanang Doakan Zainudin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kemenpora

20 Desember 2018
38
Bandar Lampung

Rycko Menoza Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Golkar Bandarlampung

21 Oktober 2019
101
Entertainment

Band The Rose Bakal Manggung Di Jakarta 6 Januari 2023

3 Januari 2023
419
Bandar Lampung

Warga Lebih Antusias Ikut Jalan Sehat Bersama Herman HN

7 Mei 2017
84
Daerah

Zainudin Warning Perusahaan Tambang Tidak Merusak Jalan

5 April 2018
62
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019