
Lampungnews.com — Pansel hakim ad hoc Tipikor hanya meluluskan 5 nama dari sekian ratus pendaftar. Mereka akan ditempatkan di pengadilan tingkat pertama dan banding.
“Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan ikut diklat,” demikian lansir panitera seleksi di website MA, Senin (6/8/2018).
Kelima nama itu adalah:
1. Elik Murtopo, penempatan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung.
2. Andreas Eno Tirtakusuma, penempatan Pengadilan Tinggi Jakarta.
3. M Djundan, penempatan Pengadilan Tinggi Surabaya.
4. Pultoni, penempatan hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
5. Agus Kasiyanto, penempatan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat,” demikian putus Wakil Ketua I Pansel, Suhadi dengan Sekretaris Roki Panjaitan.(*)
Sumber : detik.com