Lampungnewsmcom – Hanya sebanyak 13.345 dari total 438.590 tenaga honorer Kategori II (K-II) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.
Data tersebut terdapat dalam surat yang dikirimkan Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Iwan Hermanto, kepada: 1. Kepala Regional BKN; dan 2. Kepala BKD Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, tanggal 1 Oktober 2018.
Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 pada lampiran F disebutkan, untuk dapat mengikuti seleksi CPNS Tahun 2018, Tenaga Honorer K-II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang;
Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer KII pada tanggal 3 November 2013; dan
Bagi Tenaga Kesehatan berijazah Diploma 3 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer KII pada tanggal 3 November 2013.
“Berdasarkan proses seleksi di atas, maka jumlah rekapitulasi data Tenaga Honorer K-II yang memenuhi syarat adalah 13.345,” tulis Iwan Hermanto.
Terhadap Tenaga Honorer K-II yang dinilai layak mengikuti seleksi itu, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN itu juga mengingatkan, seluruh eks Tenaga Honorer K-II wajib melakukan pencetakan ulang kartu tanda bukti peserta Tenaga Honorer Kategori II melalui helpdesk SSCN 2018 yang mencantumkan kualifikasi/tingkat pendidikan yang digunakan pada saat pengangkatan tenaga honorer pertama kali dan kualifikasi pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan saat pendataan Tenaga Honorer K-II, dan membawa kartu tersebut ke BKD masing-masing untuk diverifikasi dan validasi.
Kepada Admin Instansi, BKN mengingatkan bhwa mereka wajib melakukan proses verifikasi dan validasi serta mencetak salinan kartu ujian Tenaga Honorer K-II melalui helpdesk SSCN 2018 dengan memasukkan nomor tiket yang tertera pada kantu tanda bukti peserta Tenaga Honorer K-II dan membubuhkan tanda tangan pejabat yang berwenang. (setkab.)