Jakarta, Lampungnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aset-aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Diketahui, Zainudin yang merupakan adik dari Ketua MPR sekaligus Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan itu telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
“Penyidik terus mendalami terkait aset milik ZH (Zainudin Hasan) yang diperoleh dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Selatan untuk kepentingan pengembangan perkara ini,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10) malam.
Dari penyidikan sejauh ini, KPK menduga Zainudin telah menerima fee proyek sekitar Rp 56 miliar. Fee tersebut diterima Zainudin dari proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada periode 2016 hingga 2017.
Untuk mengusut hal itu, tim penyidik memeriksa 10 orang saksi. Selain soal aset, pemeriksaan para saksi ini dilakukan tim penyidik untuk mendalami adanya dugaan pemberian lain yang diterima Zainudin.
“Ada 10 orang saksi yang diperiksa hari ini kami mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan penerimaan lain terhadap Bupati di sini. Karena ada pengembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK. Jadi ketika kami melakukan proses penyidikan setelah tangkap tangan, kami menemukan bukti-bukti lain indikasi aliran dana terkait dengan proyek-proyek lain terhadap Bupati sehingga itu kami telusuri lebih lanjut,” katanya.
Tak hanya soal penerimaan fee lainnya, tim penyidik juga mengusut aliran dana dari fee yang diterima Zainudin. Diduga, Zainudin mempergunakan sebagian fee yang diterimanya untuk membeli rumah, kendaraan atau aset lainnya.
“Selain itu ke mana dana tersebut digunakan juga menjadi poin krusial yang kami dalam terkait dengan pembelian pembelian aset rumah ataupun kendaraan dari tersangka ini nanti akan kami update lagi. Apakah KPK akan mengembangkan perkara pada tindak pidana yang lain atau seperti apa tapi sejauh ini hari ini yang dilakukan pemeriksaan adalah terkait dengan tindak pidana korupsi,” katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Tak hanya Zainudin, status tersangka juga disematkan KPK terhadap pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan; anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho; dan Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan, Anjar Asmara.
Zainudin, Agus dan Anjar diduga menerima suap sebesar Rp 600 juta. Diduga suap ini terkait dengan sejumlah proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digarap Gilang.
Kuasai Proyek
Zainudin yang merupakan Ketua DPW PAN Lampung diduga telah mengarahkan agar seluruh proyek di Dinas PUPR harus melalui Agus yang merupakan Ketua Fraksi PAN di DPRD Lampung. Zainudin pun meminta Anjar untuk berkoordinasi dengan Agus terkait dengan fee proyek. Atas perintah Zainudin, Anjar kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional dan dana taktis Dinas PUPR yang sebagian besar digunakan Zainudin Hasan.
Dengan pengaturan yang dilakukan Agus, Gilang menguasai seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Dengan meminjam bendera sejumlah perusahaan, pada 2018 saja, Gilang mendapat 15 proyek dengan nilai total Rp 20 miliar.
Uang sebesar Rp 200 juta yang disita tim Satgas KPK dari tangan Agus dalam OTT kemarin diduga merupakan permintaan Zainudin kepada Anjar. Uang ratusan juta rupiah ini diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh PT Langit Biru, rehabilitasi ruang jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru, Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Zainudin, Anjar dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai tersangka pemberi suap, Gilang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001.
Sumber : Beritasatu.com