• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Masa Berlaku STNK Habis Tidak Registrasi akan Dihapus dari Daftar

Alian by Alian
23 Oktober 2018
in Ekonomi, Nasional
0
SHARES
11.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampungnews.com — Kepolisian terus mengingatkan pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan register ulang 2 tahun, setelah masa habis masa berlaku STNK akan dihapus dari daftar Regident Ranmor. Berbagai langkah dilakukan untuk mengingatkan salah satunya dengan memasang 200 spanduk pengumuman di jalanan Jakarta dan sekitarnya.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada detikOto, Kamis (6/8/2018) pun mengingatkan berbagai kerugian akan didapatkan pengendara jika nomor kendaraan dihapus.

“Aturan konsekuensi sudah ada di UU dan bisa saja tidak dapat diregistrasi kembali. Kalau kendaraan tidak dapat diregistrasi, kendaraan itu sudah tidak memiliki nilai ekonomi dan jual lagi,” kata Bayu.

Bayu juga menjelaskan, jika memang Regident (Registrasi dan identifikasi) Ranmor (kendaraan bermotor) dihapus otomatis kendaraan Otolovers tidak akan bisa berada di jalanan umum.

“Kendaraan tersebut tidak dapat dikendarai di jalan karena tidak memiliki surat-surat,” ujar Bayu.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tidak sembarangan, melainkan tertuang dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2.

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. (*)

 

 

Sumber : detikcom

28
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Berikut Penyataan Wiranto Terkait Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid

Next Post

Banser Seharusnya Tidak Perlu Membakar Bendera Berkalimat Tauhid

Related Posts

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
6

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
7

Pemerintah Buka Rencana Bangun Sekolah Rakyat di Wilayah Transmigrasi

7 Agustus 2025
17

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Eskpor Industri Kosmetik Dalam Indobeauty Expo 2025

7 Agustus 2025
10
Next Post
Aksi Protes Ribuan Massa Terhadap Pembakaran Bendera Tauhid di Solo ( Burhan Shadiq)

Banser Seharusnya Tidak Perlu Membakar Bendera Berkalimat Tauhid

Lampung Selatan Kembali Raih WTP dari BPK

Wabup Tulangbawang Hadiri Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Dubes Indonesia untuk Kroasia Komjen Pol Sjachroedin ZP. (Lampungnews.com)

Dituding Terima Uang Satu Koper, Sjachroedin : Ngarang-Ngarang Aja..!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Beneran Mau Ikut Aksi 112?

9 Februari 2017
29
Lifestyle

MADDOX Cover Lagu IU di KPOP LAND 2022

17 September 2022
46
Daerah

Pembagian Rastra di Tulangbawang Diupayakan Tetap Sasaran

17 Mei 2018
29
Nasional

TNI Siap Bantu Kemensos Bangun Kawasan 3T dan Berikan Dukungan Penanganan Bencana

19 Februari 2023
18
Bandar Lampung

Hadiri Bakti Sosial, Yustin Minta Doa Kelancaran Persalinan

25 Januari 2017
139
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019