• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kemenpora

Alian by Alian
20 Desember 2018
in Hukum, Nasional
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Foto : Kumparan.com)

Jakarta, Lampungnews.com — KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kelima tersangka itu termasuk pejabat Kemenpora dan KONI.

Kelima orang yang tersangka itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora; Eko Triyanto selaku staf Kemenpora; Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI; dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (19/12).

Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.

Selaku pihak pemberi suap, Mulyana dengan Eko dan Adhi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara selaku penerima suap, Jhonny dan Ending disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Sumber ; Kumparan.com

4
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Masjid Mewah Milik Zainudin Ini Dibangun dengan Uang Haram, Ini Kata Ulama

Next Post

Rumah Korban Tsunami Selat Sunda akan Diperbaiki Pemerintah Pusat

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 MiliarĀ 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
11

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
6
Next Post

Rumah Korban Tsunami Selat Sunda akan Diperbaiki Pemerintah Pusat

I

Jangan Dekati Pantai, Status Anak Krakatau Siaga III

Forum CSR Kumpulkan 1,2 Miliar untuk Korban Tsunami Kalianda

Kunjungi Korban Tsunami, Pengungsi Sampaikan Kerinduan Pada Sosok Rycko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Warga Curhat ke Rycko, Ada Arogansi Aparatur Pemerintahan

25 Februari 2020
387
Daerah

Dukungan dan Persepsi Positif Insan Pendidikan dan Generasi Muda di Benua Etam untuk Menjaga Keberlanjutan Perkebunan Sawit

31 Juli 2023
24
Bandar Lampung

Usai Rusuh, LSM Tampil dan Petir Saling Lapor ke Polisi

24 Juli 2017
195
Internasional

Iran Kirim 40 Ton Bantuan ke Rohingya

10 September 2017
126
Daerah

Dendy Ditangkap Saat Gelar Judi Koprok Di Kebun Sawit

19 Januari 2017
406
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019