• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, Ini Alasannya

Alian by Alian
28 Juni 2019
in Liputan Khusus
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com —Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

“Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan,” jelas Aswanto.

Kendati berwenang mengadili, MK menolak hampir semua dalil yang diajukan oleh pemohon. MK antara lain menyebut tidak menemukan adanya bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

“Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara,” kata Hakim Konstitusi Aswanto.

Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa secara seksama berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Salah satu bukti yang diperiksa adalah bukti tentang video adanya imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada aparat TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah ke masyarakat.

“Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai kepala pemerintahan. Tidak ada ajakan kampanye kepada pemilih,” ucap Aswanto.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, majelis tidak menemukan adanya indikasi antara ajakan pendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin berbaju putih ke TPS dengan perolehan suara.

“Selama berlangsung persidangan, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa indikasi ajakan mengenakan baju putih lebih berpengaruh terhadap perolah suara Pemohon dan pihak Terkait,” kata Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil tersebut dikesampingkan majelis hakim MK. “Dalil Pemohon a quo tidak relevan dan dikesampingkan,” kata Arief. (*)

Teks & Foto ; Liputan6

0
SHARES
ShareTweet
Tags: jokowipilpres 2019prabowo
Previous Post

Kemensos Serahkan Santuan dan Jaminan Hidup Senilai Rp2,3 Miliar untuk Korban Tsunami Lamsel

Next Post

Kembali ke Lamsel atau Bandarlampung? Ini Kata Rycko Menoza

Related Posts

Kemenag Kirim Tim, Klarifikasi Koreksian Isi Buku PAI Madrasah

8 Agustus 2023
131

Setelah Ramai Di-bully Karena Tampar Pemulung, Gita Terancam Dibui

19 Februari 2020
41.1k

Buka-bukaan, Ini Tips Sehat Rycko Menoza yang Jarang Orang Tahu

25 November 2019
1.1k

Lada, Harta Karun Dunia Kebanggaan Lampung yang Kian Meredup

21 November 2019
542
Next Post

Kembali ke Lamsel atau Bandarlampung? Ini Kata Rycko Menoza

Kecelakaan Parah, Honda Siapkan Pengganti Lorenzo

Polres Tanggamus Upacara Tabur Bunga di Laut Teluk Semaka

Badak Lampung Ditantang Bali United, Ini Prediksinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

JETRO Rilis Survei Kondisi Perusahaan Jepang di Asia dan Oseania Tahun 2019

11 Februari 2020
43
Politik

Terbukti Langgar Kode Etik, Fatikhatul Khoiriyah Diberi Peringatan Keras

15 November 2017
67
Bandar Lampung

(Foto) Pembersihan Tugu Adipura

20 Maret 2017
255
Lifestyle

EPIK HIGH! Gelar Tur Konser di Jakarta pada 16 Juli 2022 Mendatang

24 Mei 2022
23
Nasional

Demi Gelar Sarjana, Seorang Mahasiswi Bantu Ayahnya Jadi Juru Parkir

28 Februari 2020
36
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019