Bandarlampung, Lampungnews.com — Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan, pemberhentian kepala lingkungan (Kaling) di Kelurahan Way Dadi karena sudah habis masa jabatannya sesuai ketentuan Perwali No 82 Tahun 2012.
“Kalau dia habis masa jabatan masa tidak boleh berhenti? Ya harus berhenti karena sudah tidak ada kewenangan lagi,” ujarnya ditemui saat melakukan sidak di Mal Pelayanan Publik, Selasa (22/10/2019).
Herman menambahkan, tidak mungkin pemerintah memberhentikan sesorang tidak ada jangka waktu atau permasalahan
“Soal RT mau mundur, ya mundur aja gak apa-apa. Ya kenapa menjadi masalah. Tinggal angkat lagi,” ujarnya.
Merujuk Perwali No 82 Tahun 2012 pasal 11 ayat 4 Bab 6 tentang Pengangkatan Kepala Lingkungan berbunyi: masa jabatan Kaling selama tiga tahun dan dapat ditunjuk kembali oleh Walikota atas usulan lurah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
Penunjukan langsung selain dari lurah, juga mempertimbangkan usulan dari RT atau faktor ketokohan. Praktik setiap wilayah berbeda-beda.
Zolahuddin menjelaskan, sudah memeriksa secara administrasi semua kepala lingkungan setiap tiga tahun diganti atau diangkat kembali.
“Dipakai kembali dengan ketentuan SK baru lagi, tapi secara administrasi per tiga tahun harus diberhentikan dulu. Itu juga berlaku seluruh wilayah Bandar Lampung,” terangnya.
Menurutnya, jumlah Kaling yang masa jabatannya sudah berakhir 2019 di Kecamatan Sukarame sebanyak dua Kaling.
Terkait pengunduran diri 8 RT Zolahuddin mengatakan, menjadi keputusan pribadi ketua RT. “Berarti mereka tidak mau mengurusi rakyat. Tugas pokok RT itu kan ngurusin warga bukan ngurusin Kaling,” tukasnya.
Beberapa RT Lingkungan I Kelurahan Way Dadi yang mengundurkan diri Senin lalu kembali menyambangi kantor Kecamatan Sukarame, Selasa (22/10).
“Kami mantan RT atau bisa dibilang masih RT karena belum ada SK pemberhentian ditelpon oleh pak lurah untuk menghadap ke kecamatan hari ini,” tutur Subhan A Latief, Ketua RT 08 LK I Way Dadi yang turut mengundurkan diri.
Dalam pertemuan tersebut, camat menanyakan informasi terkait pengunduran diri ketua RT secara pribadi atau ada tekanan lain.
“Dan dijawab mereka itu secara pribadi. Makanya tadi pak camat mau memanggil secara pribadi satu persatu saya tolak kalau memang mau ada musyawarah ya bersama,” tuturnya.
Subhan menjelaskan, saat pertemuan dengan camat, pihaknya bertanya terkait Perwali No 82 Tahun 2012 sejak diterbitkan tidak berlaku keseluruhan, Tapi baru berlaku di Kecamatan Sukarame,” urainya.
“Kami juga mempertanyakan apakah perwali tersebut sudah disosialisasikan lurah dan camat ke bawah”.
“Saya rasa belum diterapkan karena masih banyak Kaling masih menjabat puluhan tahun tidak diberhentikan. Adapun mereka dipilih kembali berdasarkan Perwali harus ada SK baru,” ujarnya. (*).
Sumber teks dan foto : lampung.tribunnews.com