Jakarta, Lampungnews.com – Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD ABUJAPI) Jakarta Raya menggelar konferensi pers terkait pelecehan Atribut Satpam pada Opera Van Java yang ditayangkan secara live oleh Televisi Swasta pada Rabu (22/01/2019) di Jakarta.
Salah satu televisi Swasta telah menayangkan program TV hiburan Opera Van Java yang menjadi salah satu acara hiburan yang memiliki rating tinggi masyarakat, dimana Artis Parto dan Denny Cagur menggunakan simbol/atribut dan seragam yang biasa digunalam oleh Satuan Pengamanan (SATPAM) lengkap dengan topi dam alat pengamanan yang biasa digunakan SATPAM untuk membela diri atau melakukan perlawanan.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Samuel Lengkey, S.H.,M.H mengungkapkan bahwa hal terserbut telah menghina profesi SATPAM yang merupakan pekerjaan profesional dan berada di bawah pembinaan POLRI berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwasanya semua profesi satpam harus melalui pendidikan dan pelatihan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelatihan dan Kurikulum Satpam, Perkap 24 Tahun 2007 Tentang Manajemen Satpam dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap Polisi Khusus, PPNS dan Bentuk-Bentuk Pamswakarsa serta wajib mendapatkan sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP)”kata Samuel.
Senada dengan pernyataan Bonny Andalanta Tarigan, S.H selaku Biro Advokasi dari BPD ABUJAPU Jakarta Raya yang mengatakan bahwa “Profesi Satpam tidak semudah profesi artis komedi yang dapat dicapai dengan perilaku dan ucapan Lucu, serta mengangkat kehidupannya yang kadang penuh sandiwara agar supaya menjadi terkenal. Profesi Satpam menghidupi keluarga mereka dengan bekerja keras siang malam, menghadapi sindiran, bahkan cibiran dan cacian.
“Kami selaku ABUJAPI Jakarta Raya melalui Bidang Hukum dan Advokasi mengambil langkah hukum. Kamipun sidah mengirimkan Surat Somasi kepada penanggung jawab acara Opera Van Java, Parto dam Denny Cagur untuk segera meminta maaf kepada semua Satpam di Indonesia. Jika surat Somasi yang kami kirimkan tidak cepat ditanggapi, maka kami akan melakukan proses pelaporan di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan profesi Satpam yang melanggar Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”pungkasnya. (michell)