• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

7 Fakta Urus Sertifikasi Halal Kini Lebih Mudah dan Murah

Alian by Alian
9 Juni 2023
in Nasional, News
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews com-Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya. Selain terkait dengan adanya kewajiban produk bersertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang, sertifikasi halal juga menjadi salah satu nilai tambah bila suatu produk akan bersaing di tingkat global.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyampaikan, saat ini mendaftar sertifikasi halal lebih mudah dan murah. Begini faktanya:

1.Daftar sertifikasi halal di BPJPH secara online

Saat ini untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang bisa diunduh di Play Store dan App Store atau laman ptsp.halal.go.id.

“Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan satu pintu, melalui BPJPH dan dilakukan secara online. Jadi yang perlu diisi, ya hanya form yang terdapat di aplikasi PUSAKA atau SIHALAL pada ptsp.halal.go.id,” tegas Kepala BPJPH Aqil Irham, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

2. Dua skema sertifikasi halal: self declare dan reguler

Pemerintah saat ini telah menyiapkan dua skema sertifikasi halal. Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku bila produk kamu memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam skema ini, maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

3. Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk self declare

Bagi kamu pelaku usaha mikro kecil (UMK) tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan sertifikasi halal, karena pemerintah sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.

“Tahun ini Kemenag menyediakan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Ini silakan dimanfaatkan,” kata Aqil.

4. Tarif layanan sertifikasi halal reguler bagi UMK senilai Rp650.000

Biaya layanan sertifikasi halal skema reguler bagi UMK senilai Rp650.000. Ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021. Biaya tersebut, terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000.

5. Tarif biaya layanan jelas dan transparan

Sementara, bagi pelaku usaha non-UMK bila ingin mengetahui tarif layanan sertifikasi halal saat ini juga lebih mudah. Karena, semuanya tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

Menurut Aqil Irham, ada beberapa komponen yang mempengaruhi tarif layanan sertifikasi halal, misalnya skala pelaku usaha, penggunaan alat uji laboratorium, lokasi pelaku usaha yang diaudit, SDM auditor, dan tenaga syariah yang dibutuhkan.

“Biaya-biaya ini dihitung dan ditentukan dengan mengacu pada daftar standar biaya satuan yang sudah ditetapkan. Jadi pelaku usaha, sudah bisa memperkirakan sendiri berapa biaya yang akan dikeluarkan,” jelas Aqil.

6. Bebas pilih Lembaga Pemeriksa Halal

Kemudahan sertifikasi halal saat ini juga didukung dengan bertambahnya jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selama satu tahun terakhir. “Saat ini di Indonesia sudah ada lebih dari 55 lembaga pemeriksa halal. Artinya, naik 18 kali lipat jika dibandingkan tahun 2019, saat pertama kali BPJPH membuka layanan sertifikasi halal,” kata Aqil.

Saat itu LPH yang ada baru tiga, yaitu LPPOM MUI, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia. “Setelah saat ini LPH banyak, maka masyarakat punya pilihan. Biaya auditor dan lain-lain juga tentunya bersaing. Masyarakat silakan pilih yang sesuai kemampuan,” tandas Aqil.

7. Komite Fatwa Produk Halal

Sejak Maret 2023, Kemenag telah membentuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 ulama dan akademisi. Pembentukan tim ini dalam rangka mempercepat capaian sertifikasi halal. Pembentukan Komite Fatwa Produk Halal ini sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Honne Bakal Tampil di Surabaya 9 Juli Mendatang, Harga Tiket Mulai Rp1 Jutaan

Next Post

HONNE Bakal Manggung di Jakarta, 7 Juli 2023 Mendatang

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
30

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

HONNE Bakal Manggung di Jakarta, 7 Juli 2023 Mendatang

Rekomendasi 5 Drama China Terbaru di WeTV Bulan Juni 2023

Gelar Pelatihan Rehabilitasi Sosial, Mensos Beri Motivasi Para Terapis Agar Lebih Percaya Diri

PPIH Tegaskan, Jemaah Haji Asal Makassar di Madinah Tidak Terlantar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

200 Anggota Polri Reuni Sambil Bahas Keamanan Warga

25 April 2017
158
Hukum

Sakit Hati Berkelahi Tidak Dibantu, Pasutri Bunuh Anak Dibawah Umur

17 Oktober 2017
37
Entertainment

Mile dan Apo Akui Tak Sabar Temui Penggemar di The Magical ManSuang Jakarta 

4 November 2023
37
Bandar Lampung

Rycko dan Wiyadi Ketemuan Sambil Ngopi Bareng

16 Januari 2020
397
Bandar Lampung

Dianggap Banyak Konflik, Komnas HAM Buka Kantor di Lampung

24 Maret 2017
64
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019