Jakarta, Lampungnews.com-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak pelaku pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk luar negeri. Terutama produk makanan dan minuman mendaftarkan proses sertifikasi untuk produk-produk mereka agar memiliki daya saing.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan dalam kegiatan Coffee Morning di Gedung BPJPH, Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur pada Jumat (22/11/2024).
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan halal sudah menjadi gaya hidup oleh masyarakat modern saat ini untuk semua pihak dan tidak hanya untuk umat muslim.
“Halal sudah menjadi gaya hidup, modern civilization, modern society. Konsep untuk pertumbuhan ekonomi standar global masa depan. Halal sebagai simbol kualitas, kesehatan, kebersihan, trust, keterbukaan, transparansi,”ujar Haikal.
Ia mengungkapkan banyak keuntungan bagi pelaku UMK bisa mendapatkan berbagai keuntungan dengan memiliki sertifikasi halal.
“Di toko retail banyak produk halal tapi dari luar negeri. Sehingga masyarakat langsung memilih yang itu. Yang dalam negeri produk nya belum halal maka akan sulit untuk diterima oleh masyarakat sendiri. Kita memasuki daya saing global. Dan yang kita harus kuat itu produk halal,”lanjutnya.
Haikal memastikan pemerintah dan pihak terkait selalu berperan aktif sertifikasi halal bagi pelaku UMK, agar mereka dapat bertahan dari produk asing.
“Badan Halal tidak bisa berjalan sendiri. Halal menjadi penambah market bagi restoran pelaku usaha lain dan menambah daya saing. Kami berjuang dari segi ekonomi menyadarkan agar para pelaku usaha dapat berdaya saing,” terang Haikal.
Sertifikat halal bagi sebuah perusahaan menjadi sebuah reputasi. Namun bagi pelaku UMK kerap menjadi kendala karena dianggap berbiaya tinggi dan prosedur rumit.
“Nah yang jadi masalah itu untuk produk UMK, banyak yang belum memahami dan kita sebagai bapak asuh akan memberikan subsidi. Kita selain mendorong dari segi regulasi, kami juga berkolaborasi dengan kementerian terkait, sosialisasi, dan digitalisasi,” lanjutnya.
BPJPH juga diungkapkan Babeh Haikal Hasan akan meluncurkan Halal super app berbasis AI (Artificial Intelligence).
“Sehingga masyarakat dapat melihat langsung sampai juru sembelih halal di RPH. Kita kerja sama dengan Bank Indonesia, sudah membantu software, yang kita terus kembangkan. Kepada teman pelaku usaha untuk dapat memulai kepentingan untuk produk halal,”kata dia.
BPJPH juga melakukan mutual recognition agreement dengan lembaga halal (clean) dari berbagai negara. Sehingga dapat mengontrol produk halal bisa masuk ke dalam negeri.
“Dalam negeri harus menaikkan standar kualitas, mutu dan kehalalan. Karena pertimbangan umat untuk mengkonsumsi produk makanan: halal, enak, murah,” paparnya.
Menilik data pada Sihalal, hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Jumlah produk halal tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.
Artinya, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum bersertifikat halal dan harus segera mengurusnya. Untuk itu, diperlukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan sebaran yang merata di seluruh Indonesia.
Karenanya, selaku Kepala BPJPH, Babe Haikal mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk secara aktif berperan dalam sinergi bersama. Hal ini guna memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Yuk kita kuatkan (ekosistem halal) dalam negeri karena halal menjadi daya saing tersendiri. Untuk meningkatkan daya saing produk UMK dari serbuan barang-barang asing yang menyerbu masuk dengan (sertifikat) halal dari negara masing-masing,”papar dia.
“Pemerintah tahun lalu sudah mengeluarkan 1 juta sertifikat gratis, namun sudah habis di bulan ke tujuh tahun lalu. Tahun lalu yang mendaftar sampai 1,4 juta. Pada 2025, Badan Halal akan menyiapkan kuota 1,2 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK,” kata Haikal Hasan.
Meskipun demikian ia memastikan prosedur sertifikasi halal untuk pelaku UMK terjangkau dan mudah.
“Bagi yang belum mendapatkan kuota sertifikasi gratis, pelaku UMK cukup bayar Rp 230 ribu untuk tenaga survei yang melakukan audit, ada administrasi di dalam sebesar Rp 25 ribu untuk sertifikat. Tidak ribet, tidak mahal,”tutur Haikal.(*)