• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Luncurkan Aplikasi Sumbangan dan Undian Berhadiah, Gus Mensos: 10 Persen Wajib Setor ke Pemerintah 

Alian by Alian
28 Desember 2024
in Nasional, News
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com– Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, mengatakan penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) kini dapat menikmati proses perizinan dan pelaporan yang lebih mudah, cepat dan transparan melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) UGB-PUB yang dirancang Kementerian Sosial. Aplikasi ini diharapkan dapat memastikan semua penyelenggaraan PUB-UGB mematuhi regulasi yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.

Mensos Gus Ipul menegaskan penyelenggara PUB dan UGB yang dapat mengajukan izin harus memenuhi syarat utama, yaitu wajib berbadan hukum.

“Dalam bentuk yayasan maupun juga lembaga-lembaga lain, yang penting berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum,”ujarnya saat menghadiri acara Sinergi Kemensos dengan Stakeholders dan Peluncuran Aplikasi SIM UGB-PUB, di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Jum’at (27/11/2024).

Setelah mendapatkan izin, khusus untuk PUB atau yang dikenal dengan istilah donasi, penyelenggara diwajibkan memberikan laporan secara berkala setidaknya tiga bulan sekali kepada Kementerian Sosial.

Laporan yang dimaksud mencakup jumlah donasi yang dikumpulkan dan penggunaan dana yang telah diaudit. Penyelenggaraan donasi yang melebihi Rp500 juta harus diaudit oleh akuntan publik. Sedangkan di bawah jumlah tersebut cukup diperiksa secara internal. Hasil audit ini kemudian dipublikasikan agar diketahui oleh donatur dan masyarakat luas.

Sedangkan untuk UGB, penyelenggara menyetorkan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10% kepada negara. Gus Ipul mengungkapkan bahwa dana yang terkumpul, mencapai Rp140 miliar hingga Rp150 miliar per tahun, digunakan untuk program-program peningkatan kesejahteraan sosial seperti pengadaan air bersih, perbaikan rumah tidak layak huni, dan pembangunan infrastruktur di daerah yang membutuhkan.

“Siapapun yang menyelenggarakan undian gratis berhadiah. Baik perusahaan atau yayasan atau masyarakat luas. Penyelenggaranya harus memberikan 10% dari nilai undian gratis itu,”katanya.

Penyelenggara PUB dan UGB yang tidak berizin dapat diberikan sanksi. Oleh karena itu, Mensos Gus Ipul mengajak kepada semua pihak agar mematuhi regulasi yang ada agar tidak menyisakan persoalan di masyarakat.

“Niat baik saja tidak cukup. Tapi lebih daripada itu yang berikutnya adalah taat kepada segala ketentuan yang ada,” ujar Mensos Gus Ipul sembari mengatakan Kemensos terbuka jika para penyelenggara PUB-UGB yang ingin bekerja sama dalam bentuk penyediaan data dan sasaran PUB yang dapat diintervensi.

Sementara itu, SIM PUB-UGB memiliki fitur-fitur baru yang memudahkan para penyelenggara. Untuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada UGB misalnya, kini menggunakan kode billing simponi sehingga otomatis tersetor ke kas negara. Tersedia juga Surat izin promosi dan surat keputusan tentang

penyelenggaraan UGB/ PUB berbasis digital dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kemudian yang paling penting, kini tersedia QR Code bagi penyelenggara UGB/PUB yang berizin agar masyarakat dapat mengetahui legalitas dan informasi penyelenggaraan UGB/PUB.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Perdana, Kemensos-BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem CACT 

Next Post

Peringati HARKODIA, Kemensos Perkuat Tata Kelola Berintegritas Seluruh Unit Kerja

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
32

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
12
Next Post

Peringati HARKODIA, Kemensos Perkuat Tata Kelola Berintegritas Seluruh Unit Kerja

Kemensos Gunakan Integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Untuk Salurkan Bansos 2025

Mensos Gus Ipul Sebut Penyandang Disabilitas Bakal Dapat Insentif di Era Prabowo 

BPKH Gelontorkan Nilai Manfaat Rp34 Juta per Jemaah dengan Total 6,83 Triliun untuk Haji 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Masyarakat Antusias Hadiri Acara Wayangan di Lamtim

19 Agustus 2017
39
News

JK Meminta Gubernur Tidak Manggir Lagi Dari Panggilan Komisi III

29 Maret 2017
47
Nasional

Kompas Gramedia Award, Lamsel Terima Dua Penghargaan Inovasi Daerah

15 November 2019
70
Daerah

Lampung Selatan Terima Penghargaan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Terbaik se-Provinsi Lampung

5 Desember 2018
66
Hukum

Mungkinkah Bambang Menjadi Keran Pembuka Kasus Gratifikasi Di Lampung?

14 Maret 2017
2.5k
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019