• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

LPPOM Imbau Masyarakat Waspada Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik

Alian by Alian
28 Maret 2025
in Nasional, News
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi pembagian gratis jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10% di beberapa titik rute mudik Lebaran beberapa waktu lalu. LPPOM menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, dinyatakan dengan tegas bahwa: “Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5% tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.”

Dengan mengacu pada fatwa tersebut, LPPOM menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5% termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi. Terlebih, jika jamu dengan kadar alkohol > 10% dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan mudik, hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman. Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan. Apalagi jika produk tersebut belum memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH,” ujar Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati dikutip Jumat (28/3/2025).

LPPOM juga mengajak para produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk memasarkan produk non halal dengan informasi yang jujur dan terbuka kepada publik.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, LPPOM menghimbau pemerintah menegakkan aturan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a yang mewajibkan Pelaku Usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan.

Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketenangan, keamanan, dan keselamatan selama mudik dengan lebih selektif dalam memilih produk.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

BPKH Limited Kirim 475 Ton Bumbu Khas Indonesia untuk Haji ke Arab Saudi

Next Post

Salat Idul Fitri di Sentra Kemensos, Gus Ipul Beri Semangat Para Penerima Manfaat

Related Posts

Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang

30 September 2025
8

Hemat Biaya Operasional, Trend EV Kini Diminati di Pertambangan

18 September 2025
13

Wamensos Beri Bantuan Para Korban Kebakaran di Pasar Senen

17 September 2025
11

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 74 Persen KPM Sudah Terima Bansos Sembako dan PKH

15 September 2025
20
Next Post

Salat Idul Fitri di Sentra Kemensos, Gus Ipul Beri Semangat Para Penerima Manfaat

355 Pemudik Asal Lampung Ikuti Balik Gratis Bareng BPKH

Ribuan Pemudik Kembali ke Perantauan Lewat Program "Balik Kerja Bareng 2025"

BPKH Distribusikan SAR 152,4 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Waduh, Kasus Narkoba di Lampung Meningkat

10 Mei 2017
32
Nasional

Terungkap, Ternyata Wanita yang “Menghujani” Uang Pelakor Juga Dulunya Pelakor

20 Februari 2018
311
Hukum

KPK Garis Tebal Nama Satono

20 November 2017
275
Nasional

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Tolak Omnibus Law

28 Desember 2019
81
Nasional

Gugus Tugas COVID-19 Distribusikan 1.492.150 APD

30 April 2020
28
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019