Bandarlampung, Lampungnews.com – DPRD Kota Bandarlampung meminta para guru untuk lebih bersabar terkait belum terbayarnya sertifikasi triwulan III dan IV oleh pemerintah kota setempat karena keterlambatan ini disebabkan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran sertifikasi guru.
“Informasi terakhir yang saya terima, keterlambatan ini kan konteksnya karena perubahan surat keputusan menteri keuangan, dimana pemkot harus menyediakan dana untuk membayar sertifikasi guru menggunakan sisa lebih anggaran periode 2010-2015,” jelas anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Syarif Hidayat, Kamis (2/2).
Pihaknya juga akan mendorong pemkot menyegerakan pembayaran sertifikasi tersebut yang rencananya awal Februari ini.
“Rencananya Februari ini, dana yang akan digunakan untuk pembayaran berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menanggulanginya, saya minta guru lebih bersabar dan pemkot harus komitmen dengan hal ini,” tambah dia.
Terpisah, Humas Pusat Perjuangan Rakyat Lampung(PPRL), Yohannes Joko Purwanto berjanji akan mengawal proses laporan dari Forum Martabat Guru Indonesia(FMGI) yang berniat akan melaporkan Pemkot Bandarlampung ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI jika dana sertifikasi guru triwulan III dan IV belum juga dibayar.
Dirinya mengapresiasi wacana FMGI Lampung yang berniat untuk melaporkan pemerintah Bandarlampung ke KPK RI terkait belum dibayarnya dana sertifikasi guru triwulan III dan IV.
“Alhamdulillah kalau masih ada guru yang berani untuk menyampaikan aspirasinya setelah haknya belum terpenuhi, kami akan mendampingi dan mengawal proses hukum terkait sertifikasi guru,” kata Yohannes.
Wacana laporan ini sebagai bentuk kekecewaan guru ke pemerintah yang menunggak pembayaran dana sertifikasi guru pada tahun 2015 dan 2016 lalu.
“Mau apa kalau setiap tahunnya pemerintah telat dalam membayar dana sertifikasi guru dengan cara dicicil. Emang angsuran apa pake dicicil. Pemerintah pusat aja tidak mencicil pembayaran dana sertifikasi guru saat mengirim ke daerah, terus kenapa pemkot mencicil,” jelas dia.
Dirinya meyakini pemkot tidak akan melakukan pembayaran sertifikasi guru dalam waktu dekat mengingat di Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) tidak ada anggaran untuk membayar sertifikasi guru.
“Nggak ada anggaran tiba-tiba kok dibayar, duit darimana? Bayangkan satu guru kisaran Rp 2-3 juta/bulan kali sekitar 5 ribu guru di Bandarlampung sudah keluar berapa dananya, artinya ada permainan di sini, masyarakat bukan bodoh,” tukasnya. (Davit)