Pringsewu, Lampungnews.com – KTP elektronik kedaluwarsa atau masa berlakunya habis tidak perlu untuk diperpanjang sehubungan KTP elektronik kini berlaku seumur hidup.
Kepala Bidang Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu, Sudarsih, di Pringsewu, Jumat (3/2) meminta masyarakat tak khawatir akan kesulitan mengurus administrasi pelayanan publik identitas kependudukan itu.
“KTP elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku juga seumur hidup. Jadi tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlakunya sudah habis,” kata Sudarsih.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan KTP elektronik meski telah melakukan perekaman, katanya, juga tidak perlu khawatir. Surat keterangan diberikan Disdukcapil saat pengajuan pembuatan KTP sama fungsinya dengan KTP elektronik.
“Belum ada KTP elektronik lantaran kekosongan blanko. Jadi pengurusan surat-surat di instansi atau lembaga manapun tetap bisa dilakukan,” paparnya.
Terkait adanya keluhan karena bank menolak penggunaaan KTP elektronik yang ada tahun kedaluwarsanya. Sudarsih menegaskan, semua KTP elektronik maupun dengan surat keterangan pengganti KTP elektronik bisa digunakan mengurus admistrasi pelayanan publik.
Ketentuan mengenai pemberlakuan KTP elektronik seumur hidup diatur dalam Pasal 64 ayat 7a UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Penyebarluasan informasi itu ditegaskan melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/295/SJ tentang KTP elektronik seumur hidup,” demikian Sudarsih. (Anton Nugroz)