Pringsewu, Lampungnews.com – Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kabupaten Pringsewu, Aziz Amriwan, di Pringsewu, Kamis (9/2) mengatakan hingga kini pihaknya telah menangani beberapa kasus pelanggaran baik temuan maupun laporan pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada Pringsewu 2017 berlangsung.
“Ada sepuluh temuan pelanggaranan dan empat laporan pelanggaran. Dua laporan masih berjalan,” kata Azis.
Dari sejumlah kasus ditangani, delapan diantaranya berupa laporan pelanggaran pidana dan empat pelanggaran administrasi. Semuanya sudah diproses dan tidak memenuhi unsur.
Tterkait jelang masa tenang kampanye Pilkada Pringsewu 2017, Aziz mengingatkan larangan untuk melakukan kampanye bagi pasangan calon.
Diantaranya melakukan pertemuan terbatas, rapat terbuka, penyebaran bahan dan alat kampanye seperti dalam aturan yang tertuang dalam PKPU. “Masa tenang selama tiga hari mulai Sabtu (11/2) hingga Senin (13/2).
Setiap kandidat maupun pendukung masing-masing pasangan calon diharapkan bisa menjaga kondusifitas selama masa tenang hingga saat pencoblosan pada 15 Februari mendatang. (Anton Nugroz)