Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu hasil keputusan dari Kemendagri terkait pembatalan sebagian rancangan APBD 2017 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Zulfikar mengatakan, pihaknya belum berani berkomentar mengenai bagaimana kelanjutan APBD itu. Menurutnya, hal itu masih dalam tahapan evaluasi dan konsolidasi oleh Kemendagri.
“Kan yang berhak mengajukan keberatan itu Pemkab atau Pemkot. Jadi, saat ini kami menunggu dari pemerintah pusat,” katanya, kemarin (9/2/2017).
Meski demikian, Zulfikar mengatakan, Kemendagri telah memanggil perwakilan Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung pada Selasa (7/2/2017).
“Mungkin masih diveluasi. Jadi, ya, masih nunggu juga,” katanya.
Diketahui, Pemrov Lampung memangkas anggaran APBD 2017 Bandarlampung senilai Rp 295 miliar. Pemprov Lampung menilai, target pendapatan Bandarlampung terlalu tinggi sehingga perlu penyesuaian belanja di sejumlah sektor yang dinilai tidak menjadi prioritas pembangunan. (Davit)