Bandarlampung, Lampungnews.com – Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) yang sering terjadi perlu ditanggapi serius oleh para pemegang kebijakan, termasuk kebijakan di daerah. PRT perlu dilindungi dan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
“PRT menjadi korban eksploitasi dan kekerasan diantaranya, upah yang sangat rendah bahkan tidak dibayar, ditunda pembayarannya, pemotongan semena-mena, tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak, jam kerja yang panjang,” kata Direktur Eksekutif Advokasi Perempuan Damar, Sely Fitriani, disela peringatan Hari PRT Nasional di Panjang, Rabu (15/2/2017).
Menurut Sely, keberadaan jasa PRT sangat berperan bagi kelancaran aktivitas kehidupan keluarga, terutama bagi pasangan yang keduanya bekerja di sector public. Sebagian besar bahkan semua pekerjaan atau tugas-tugas domestic dan rumah tangga, digatikan oleh Pekerja Rumah Tangga.
“Bisa dibayangkan kalau tidak ada PRT yang bekerja, sedangkan fasilitas umum seperati tempat penitipan anak, cleaning service belum tersedia dengan murah, maka orang kemudian tidak bisa bekerja karena pilihan mengurus rumah tangga. Berbeda kalau ada PRT, pakaian sudah tersedia rapi, rumah bersih, makan bisa tersedia dan anak serta rumah ada yang menjaga,” katanya.
Pada peringatan hari PRT Nasional 2017 ini, Serikat Pekerja Rumah Tangga Bandar Lampung (SPBL) dan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR meminta kepada pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung untuk membentuk Gugus Tugas Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta melahirkan kebijakan lokal mengenai perjanjian kerja PRT.
Sely mengatakan, jika melihat kedaruratan kondisi dan relasi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sekarang ini, adalah dasar untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT dan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan mengawasi kasus-kasus PRT yang bisa jadi terjadi di lingkungan sekitar.
Tanggal 15 Februari 2017, diperingati sebagai hari pekerja rumah tangga nasional. Peringatan ini bermula dari peristiwa eksploitasi dan penyiksaan terhadap Sunarsih, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRat) di Surabaya.
Akibat penyiksaan itu, Sunarsih meninggal dunia. Kasus penyiksaan yang menjadi kegelisahan publik juga terjadi pada tahun 1990, Sulastri yang disiksa oleh majikannya yang tak lain seorang ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang memicu dan berkontribusi pada bangkitnya gerakan perempuan Indonesia pada masanya. (Adam)